Hati-Hati! Ini 7 Penyebab Utama Bansos PKH dan BPNT 2025 Bisa Dicabut Secara Permanen

photo author
- Sabtu, 8 November 2025 | 12:59 WIB
Penerima manfaat PKH dan BPNT diingatkan menjaga data dan memenuhi syarat program agar bantuan sosial tidak dicabut secara permanen tahun 2025. (Pexels/Ahsanjaya)
Penerima manfaat PKH dan BPNT diingatkan menjaga data dan memenuhi syarat program agar bantuan sosial tidak dicabut secara permanen tahun 2025. (Pexels/Ahsanjaya)

 

MALUTNETWORK.COM - Program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT adalah bagian penting dari upaya Pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar bisa menjalani kehidupan yang lebih baik.

Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos), mulai tahun 2025 terjadi verifikasi dan pembenahan data yang lebih ketat, dan sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) akhirnya dibatalkan statusnya.

Berikut ini 7 sebab utama mengapa hak Anda atau anggota keluarga Anda bisa dicabut secara permanen dari PKH atau BPNT, penting untuk diketahui agar tidak terkejut jika bantuan berhenti.

Baca Juga: Promo Indomaret Minggu ini! Diskon Hingga 50% Berlaku Hingga Tanggal 12 November 2025

1. Tidak Lagi Memenuhi Kriteria Kemiskinan

Syarat utama penerima PKH/BPNT adalah bahwa keluarga berada dalam kategori “layak menerima” berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos (misalnya memiliki anggota balita, lanjut usia, anak sekolah, atau penyandang disabilitas).

Jika kemudian kondisi ekonomi keluarga membaik, pendapatan tetap meningkat, aset bertambah seperti memiliki rumah atau kendaraan, maka receiver bisa dihapus dari daftar.

Artinya, meskipun sebelumnya Anda sudah menerima bantuan, jika kenyataan di lapangan berubah dan operasi bahwa Anda tidak berada dalam kelompok sasaran, maka bansos bisa dihentikan.

Baca Juga: Mau Gratis Naik MRT, LRT, dan TransJakarta? Ini Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta dan Syarat Lengkapnya!

2. Data Kependudukan / Administrasi Tidak Valid atau Tidak Sinkron

Banyak kasus penghentian karena data NIK, KK, atau alamat tidak sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Contohnya: NIK ganda, alamat lama belum diperbarui, atau pindah domisili namun tidak melapor sehingga sistem menyatakan Anda tidak valid.

Jadi, menjaga data administratif agar selalu mutakhir sangatlah penting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X