MALUTNETWORK.COM - Memasuki November 2025, perhatian para pendidik di seluruh Indonesia kembali tertuju pada kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Banyak guru mulai membuka Info GTK untuk memastikan apakah SKTP sudah terbit dan apakah tunjangan sudah mulai diproses oleh pemerintah daerah masing-masing.
Agar tidak bingung mengikuti perkembangan terbaru, berikut rangkuman lengkap tentang jadwal pencairan resmi, syarat penerima, hingga cara paling mudah mengecek status tunjangan melalui Info GTK.
Baca Juga: Beasiswa SICERIA 2025 Senilai Rp4 Juta Tutup 18 November, Dukung Mahasiswa Siak Kuliah Lebih Tinggi!
Jadwal Pencairan TPG November 2025
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, penyaluran tunjangan sertifikasi guru dilakukan setiap triwulan.
Sistem triwulan ini diberlakukan agar pencairan lebih tertib dan merata di seluruh daerah. Berikut jadwal lengkap pencairan TPG sepanjang 2025:
- Triwulan I
- ASN Daerah: Maret 2025
- Non-ASN: April 2025
- Triwulan II
- ASN Daerah: Juni 2025
- Non-ASN: Juli 2025
- Triwulan III
- ASN Daerah: September 2025
- Non-ASN: Oktober 2025
- Triwulan IV
- ASN dan Non-ASN: November 2025
Artinya, pada November ini, TPG memang sudah memasuki masa pencairan resmi.
Sejumlah daerah bahkan mulai melakukan verifikasi akhir sejak awal bulan, sehingga pencairan dapat berjalan bertahap hingga Desember 2025.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan Profesi Guru 2025?
Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional dan memiliki sertifikat pendidik. Penerimanya meliputi:
1. Guru ASN (PNS/PPPK)
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG
- Terdata aktif di Dapodik
- Mengajar minimal 24 jam tatap muka
- Memiliki nilai kinerja minimal “Baik”
- Tidak rangkap jabatan di instansi lain
2. Guru nON-ASN
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG
- Aktif mengajar sesuai sertifikasi
- Usia belum 60 tahun
- Beban kerja terpenuhi
- Bukan pegawai tetap di luar sekolah
- Nilai kinerja minimal “Baik”
Keduanya wajib terdata valid di Dapodik agar SKTP bisa terbit tanpa kendala.
Artikel Terkait
Benarkah Gaji 13 dan 14 ASN Dihapus? Begini Respon Sekda Tidore
2 Fraksi Irit Bicara Soal Evaluasi Tunjangan DPRD, PDI-P dan ADEM Pilih Dukung Rencana Wali Kota Tidore
Selain Tunjangan DPRD Tidore, Wali Kota Muhammad Sinen Juga Rasionalisasi Tunjangan Pejabat
Tunjangan Perumahan DPRD Kota Tidore Senilai Rp4,4 Miliar Bakal Dihapus, Ketua: Saya Sangat Setuju
Ketua DPC PKB Tidore Dukung Wali Kota Muhammad Sinen Evaluasi Tunjangan DPRD
Dana Transfer Pemkot Tidore Dipangkas Rp300 Miliar, Gaji PPPK dan Pembangunan Terancam