Sudah Dapat KIP Kuliah? Hati-hati, Bantuan Bisa Dicabut Kalau Melanggar Ini!

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 11:20 WIB
Mahasiswa penerima KIP Kuliah diingatkan untuk menjaga prestasi dan etika agar bantuan tidak dicabut. (Kemdikbud)
Mahasiswa penerima KIP Kuliah diingatkan untuk menjaga prestasi dan etika agar bantuan tidak dicabut. (Kemdikbud)

 

MALUTNETWORK.COM - Sudah menerima KIP Kuliah? Selamat ya, tapi jangan lengah! Bantuan ini tidak otomatis permanen, karena faktanya program ini bisa dicabut bila penerima melanggar sejumlah ketentuan.

Nah, supaya hakmu tetap aman dan nggak tiba-tiba dicabut, kamu perlu mengetahui apa saja penyebab pencabutan KIP Kuliah, dan bagaimana supaya kamu bisa terus aman menggunakan bantuan ini hingga wisuda.

Apa itu KIP Kuliah?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan dari pemerintah untuk mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi.

Program ini mencakup pembiayaan pendidikan dan tunjangan biaya hidup selama masa studi.

Baca Juga: Gaji PNS Resmi Naik Mulai November 2025, Kabar Bahagia yang Akhirnya Tiba! Cek Besarannya di Sini

Kapan bantuan KIP Kuliah bisa dicabut?

Mengutip laman resmi Kemendikti Saintek, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan pencabutan KIP Kuliah:

1. Mahasiswa meninggal dunia, putus studi atau berhenti kuliah

Bila kamu berhenti kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan, maka status penerimaan bantuan bisa dibatalkan.

2. Pindah kampus atau program tanpa prosedur resmi

Apabila kamu pindah perguruan tinggi atau prodi tanpa mengurus administrasi yang benar, maka bisa kehilangan hak.

Baca Juga: Cara Cepat Daftar Bansos PKH Lansia 2025: Cukup Siapkan KTP dan KK, Bantuan Siap Cair!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Sumber: Kemendiktisaintek

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X