MALUTNETWORK.COM - Sudah menerima KIP Kuliah? Selamat ya, tapi jangan lengah! Bantuan ini tidak otomatis permanen, karena faktanya program ini bisa dicabut bila penerima melanggar sejumlah ketentuan.
Nah, supaya hakmu tetap aman dan nggak tiba-tiba dicabut, kamu perlu mengetahui apa saja penyebab pencabutan KIP Kuliah, dan bagaimana supaya kamu bisa terus aman menggunakan bantuan ini hingga wisuda.
Apa itu KIP Kuliah?
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan dari pemerintah untuk mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi.
Program ini mencakup pembiayaan pendidikan dan tunjangan biaya hidup selama masa studi.
Baca Juga: Gaji PNS Resmi Naik Mulai November 2025, Kabar Bahagia yang Akhirnya Tiba! Cek Besarannya di Sini
Kapan bantuan KIP Kuliah bisa dicabut?
Mengutip laman resmi Kemendikti Saintek, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan pencabutan KIP Kuliah:
1. Mahasiswa meninggal dunia, putus studi atau berhenti kuliah
Bila kamu berhenti kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan, maka status penerimaan bantuan bisa dibatalkan.
2. Pindah kampus atau program tanpa prosedur resmi
Apabila kamu pindah perguruan tinggi atau prodi tanpa mengurus administrasi yang benar, maka bisa kehilangan hak.
Baca Juga: Cara Cepat Daftar Bansos PKH Lansia 2025: Cukup Siapkan KTP dan KK, Bantuan Siap Cair!
Artikel Terkait
Sukses Implementasi Transformasi Digital Untuk Pembelajaran, Dinas Pendidikan Tidore Raih Penghargaan
Dinas Pendidikan Tidore Rencana Rolling Kepala Sekolah Usai Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Dinas Pendidikan Tidore Desak Pihak SD Negeri 2 Payahe Segera Kembalikan Uang Pungutan ke Wali Murid
Bunda PAUD Tekankan Peran Deep Learning dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Kota Tidore
Listrik PLN Masuk 24 Jam, Ratusan Siswa di Maluku Utara Bisa Rasakan Digitalisasi Pendidikan