Obral Amnesti dan Abolisi Pemimpin Negarawan

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 18:32 WIB
Anwar Husen
Anwar Husen

Penulis: Anwar Husen

Tinggal di Tidore

------------------------------------

Mewariskan jejak kepemimpinan di masa lalu, terkadang bikin miris. Tapi meluruskannya, bisa juga bikin curiga

INI BERITA BESAR. Dini hari tadi, di sekitar pukul 01.30 Wit, saya meneruskan link berita dari tiga media berbeda, yang didapatkan dalam hitungan menit di Twitter [X]. Plaform ini memang dikenal cukup update dan menjadi rebutan market informasi aktual. Media-media yang saya dapati paling awal memberitakan itu adalah kompas.com, gelora.co, dan kompas. tv. Berikut berita media lainnya yang saling susul dan meramaikan beranda X.

Melansir Kompas.tv, DPR RI menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti untuk 1.116 terpidana termasuk Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDI Perjuangan [PDI-P] Hasto Kristiyanto. Keputusan itu diambil DPR dalam rapat konsultasi bersama pemerintah, Kamis [31/7/2025].

Baca Juga: Menteri Saifullah, Timnas Bola dan Potret Partai Politik Kita

Mengutip detiknews, dalam konferensi pers soal pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong, Menteri Hukum [Menkum] Supratman Andi Agtas menyebutkan pihaknya kini telah menyiapkan pemberian amnesti. Dari 44 ribu napi, 1.116 orang memenuhi syarat mendapatkan amnesti.

"Kementerian Hukum dalam proses menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali, terhadap 44 ribu orang. Tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ujar Supratman. Dia juga menyebutkan nantinya akan ada tahapan kedua pemberian amnesti. Pada tahap kedua, direncanakan 1.668 napi akan mendapatkan amnesti.

Dari kompas.com Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihentikan setelah Tom mendapatkan abolisi. "Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," katanya. Dia juga tak menepis bahwa pengampunan yang diberikan kepada Eks Menteri Perdagangan [Mendag] Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bagian dari perayaan kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025. Thomas Lembong diampuni lewat skema abolisi. Sedangkan Hasto menggunakan prosedur amnesti.

Baca Juga: Soal Visi Daerah, Belajar Dari Sarundajang

Sedangkan mengutip erakini.id, pemberian grasi, amnesti dan abolisi, punya sejarah panjang sejak era Presiden Soekarno hingga Joko Widodo. Perlakuan hukum itu didapat antara lain, mereka yang terlibat dalam pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia [DI/TII] pimpinan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan di era Soekarno, para pengikut Fretelin di Timor Timur di era Soeharto, Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan di era B.J. Habibie, Budiman Sudjatmiko di era Abdurrahman Wahid, Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004 di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hingga grasi untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun di era Joko Widodo. Juga kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Lantas, apanya yang istimewa dari berita-berita media yang viral itu?. Menteri Supratman menyebut dari 44 ribu narapidana, 1.116 orang memenuhi syarat mendapatkan amnesti yang pertama kali di era Presiden Prabowo ini. Nanti ada pemberian amnesti tahap kedua. Dan nantinya akan menyasar 1.668 narapidana akan mendapatkan amnesti. Jadi yang istimewanya, "obral" jenis perlakuan hukum ini.

Baca Juga: Kisah Dua Cahaya

Karib saya, Dekan Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Taufiq Fredrik Pasiak, yang juga seorang ilmuan otak dan prilaku di Indonesia, menulis di akun Facebooknya, @Taufiq Pasiak. Saya mengutipnya: Tahun 2014 kami meriset isi pikiran kedua capres waktu itu (Jokowi dan Prabowo) melalui analisis ratusan potongan video saat beberapa kali debat Capres, dengan menggunakan alat bernama FACS (Facial Acting Coding System). 2014 kami menemukan pola pada kedua Capres. Sayangnya, oleh kondisi politik yg tidak kondusif, temuan riset itu tidak dipublikasi secara lengkap. Hanya sebagian sangat kecil yang dipublikasi di jurnal Biomedik UNSRAT.[silakan Anda cari: Taufiq Pasiak FACS Jokowi, Prabowo].

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X