MUDAH! Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Desember 2025 Langsung Lewat HP, Modal Aplikasi Saja

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 14:45 WIB
Belum terdaftar Bansos? Jangan khawatir! Anda kini bisa mengajukan usulan baru untuk PKH dan BPNT langsung melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos di smartphone Anda. (Ilustrasi Pixabay/EmAji)
Belum terdaftar Bansos? Jangan khawatir! Anda kini bisa mengajukan usulan baru untuk PKH dan BPNT langsung melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos di smartphone Anda. (Ilustrasi Pixabay/EmAji)
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu "Daftar Usulan".
  • Klik "Tambah Usulan".
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi dan membandingkan data yang Anda masukkan dengan data Dukcapil.
  • Pilih jenis Bansos yang ingin Anda usulkan, yaitu PKH dan/atau BPNT.

4. Verifikasi Foto Rumah

  • Lengkapi data usulan dengan mengunggah foto rumah KPM dari tampak depan dan dalam. Foto ini penting sebagai bukti kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.
  • Setelah semua data lengkap, kirim usulan.

Baca Juga: Panduan Cek Status Desil Kemensos Terbaru! Kunci Lolos Bansos 2026, Jangan Sampai Data Kecolongan

Tahapan Setelah Pengajuan Online

Pengajuan yang sudah masuk secara online akan melalui beberapa tahapan verifikasi lanjutan:

  1. Verifikasi Desa/Kelurahan: Data usulan Anda akan dicek dan diverifikasi kelayakannya oleh Pemerintah Desa/Kelurahan setempat.
  2. Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel): Nama calon penerima akan dibahas dan disepakati dalam forum Musdes/Muskel.
  3. Pengesahan dan DTKS: Data yang disepakati akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan kemudian disahkan oleh Kemensos untuk masuk ke DTSEN.
  4. Penetapan Bansos: Setelah masuk DTSEN, Kemensos akan menetapkan Anda sebagai Penerima Manfaat PKH dan/atau BPNT jika memenuhi kriteria komponen.

Proses dari pengajuan hingga penetapan bisa memakan waktu, sehingga kesabaran sangat diperlukan.

Dengan mendaftar di Desember 2025, Anda berpotensi menerima bantuan pada termin pencairan berikutnya di awal tahun 2026.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X