Hati-Hati! Ini 7 Penyebab Utama Bansos PKH dan BPNT 2025 Bisa Dicabut Secara Permanen

photo author
Siti Musyaropah, Malut Network
- Sabtu, 8 November 2025 | 12:59 WIB
Penerima manfaat PKH dan BPNT diingatkan menjaga data dan memenuhi syarat program agar bantuan sosial tidak dicabut secara permanen tahun 2025. (Pexels/Ahsanjaya)
Penerima manfaat PKH dan BPNT diingatkan menjaga data dan memenuhi syarat program agar bantuan sosial tidak dicabut secara permanen tahun 2025. (Pexels/Ahsanjaya)

3. Tidak Memenuhi Kewajiban Program (untuk PKH)

Karena PKH adalah bantuan bersyarat, penerima harus menjalankan kewajiban seperti: anak usia sekolah harus tetap bersekolah, ibu hamil atau balita ikut posyandu, lansia atau penyandang disabilitas tercatat dan mendapatkan layanan.

Baca Juga: Magang Nasional Gelombang 2 2025 Hadir Lagi, Cek Syarat dan Panduan Pendaftarannya di Sini

Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka keluarga bisa kehilangan hak bantuan.

Meski ini berlaku terutama untuk PKH, prinsipnya adalah: bantuan berbasis syarat, tidak hanya soal ekonomi tapi juga soal kehadiran dan pemenuhan program.

4. Pelanggaran Penggunaan Dana / Tindakan Tidak Sesuai Ketentuan

Ada pemberitaan terbaru bahwa KPM yang menggunakan dana bansos untuk hal-yang dilarang seperti melunasi tanggungan di lembaga pinjaman tertentu, bisa diblacklist secara permanen.

Jadi bukan hanya soal kelayakan layak/tidak, tapi juga soal bagaimana bantuan digunakan jika terbukti disalahgunakan, maka bisa dicabut.

Baca Juga: Sudah Dapat KIP Kuliah? Hati-hati, Bantuan Bisa Dicabut Kalau Melanggar Ini!

5. Masuk dalam Proses Verifikasi Ulang dan Menjadi “Inclusion Error”

Pada 2025, Kemensos melakukan verifikasi ulang penerima bansos melalui ground check dan basis data tunggal.

Hasilnya ditemukan ketidaktepatan sasaran. Dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025), Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan:

"Dari hasil ground check kita, bisa kita ketahui di sana ada 1,9 juta lebih yang disebut inclusion error. Mereka semestinya tidak dapat, tapi mereka selama ini mendapatkan bantuan. Ada juga kelompok yang exclusion error, yang mestinya dapat tapi tidak dapat," terang Gus Ipul.

Temuan ini menjadi dasar perbaikan data, sehingga penerima yang tidak lagi layak bisa dicabut dari daftar bantuan.

Baca Juga: Gaji PNS Resmi Naik Mulai November 2025, Kabar Bahagia yang Akhirnya Tiba! Cek Besarannya di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X