Ini Penyebab Gagal Ikut Seleksi Badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024, Segera Atasi Sebelum Pengumuman

- Jumat, 11 November 2022 | 21:40 WIB
Tampilan aplikasi SIAKBA PPK PPS Pemilu 2024 (Tanggkapan layar YouTube KPU jatim)
Tampilan aplikasi SIAKBA PPK PPS Pemilu 2024 (Tanggkapan layar YouTube KPU jatim)

Malutnetwork.com - Jadwal rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Badan Ad Hoc tampaknya tidak lama lagi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.

Informasi yang dihimpun, rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sehingga para pelamar perlu mempelajari setiap tahapan pendaftaran melalui sistem yang telah disiapkan.

Sebelum jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 diumumkan, peserta perlu mengetahui penyebab tidak bisa mengikuti tahapan rekrutmen Badan Ad Hoc KPU. Penyebab gagal mengikuti seleksi Badan Ad Hoc diakibatkan banyak faktor.

Baca Juga: Dewan Pers dan Bareskrim Polri Buat Perjanjian Kerjasama, ini Poin Penting yang Ditegaskan dalam PKS

Faktor utama pelamar yang tidak bisa mengikuti rekrutmen PPK dan PPS Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yakni menggunakan email yang sudah tidak terpakai saat melakukan pendaftaran melalui laman SIAKBA KPU.

Dalam proses pendaftaran, email yang digunakan saat mendaftar akun SIAKBA akan menerima tautan verifikasi pendaftaran. Bila email pelamar tidak aktif maka tahapan pendaftaran tidak bisa dilanjutkan sehingga wajib menggunakan email yang masih aktif.

Disisi lain, Pelamar wajib menyiapkan seluruh dokumen yang menjadi syarat dalam proses rekrutmen PPK dan PPS Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dalam format PDF untuk Ijazah, Surat Keterangan Dokter dan sejumlah syarat lain.

Baca Juga: Diduga Selingkuh Lebih dari 4 Perempuan, Oknum Polisi ini Dilaporkan ke Propam : Catut Nama Sahabat Polisi

Sedangkan File dalam bentuk JPG untuk foto pemar yang akan diupload terumata pada profil akun SIAKBA. File JPG yang disiapkan pelamar harus sesuai kapasitas yang telah disyaratkan maksimal 10 MB.

Penyebab lain adalah, pelamar harus melakukan pengecekan data diri melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) untuk memastikan nama Anda tidak tercatut dalam Sipol tersebut.

Bila nama pelamar tercatut dalam aplikasi Sipol dan tidak melakukan klarifikasi pada saat melakukan pendaftaran PPK dan PPS Badan Ad Hoc Pemilu 2024, maka hal tersebut akan menjadi boomerang bagi Anda.

Baca Juga: Honda Forza 125 Resmi Dilucurkan, Skutik Honda ini Mampu Menempuh Jarak 500 KM Sekali Full Tank

Untuk menghindari hal tersebut terjadi segera lakukan pengecekan nama melalui aplikasi Sipol dengan cara sebagai berikut :

- Akses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X