Resmi Dibuka, ini Jadwal dan Syarat Rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024. Lengkap!

- Jumat, 18 November 2022 | 20:48 WIB
KPU resmi membuka rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024 (Malutnetwork)
KPU resmi membuka rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024 (Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan rekrutmen Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Ashari menjelaskan rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024 bakal dilakukan serentak seluruh Indonesia melalui KPU Kabupaten/Kota.

"Untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 bakal dibuka serentak di selruuh Indonesia", kata Ketua KPU RI Haasyim Ashari dalam keterangan persnya. Kamis (17/11/22).

Baca Juga: Ini Penyebab Gagal Ikut Seleksi Badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024, Segera Atasi Sebelum Pengumuman

Hasyim mengatakan jadwal pembentukan Badan Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu mulai dilakukan pada pekan depan melalui aplikasi SIAKBA yang telah disiapkan KPU.

"Pendaftaran akan dimulai pada 20 November 2022 mendatang. Terkait pembentukan penyelenggara Pemilu sudah disosialisasikan KPU Kabupaten/Kota", pungkasnya.

Dilansir dari edaran hasil evaluasi pembentukan Badan Ad Hoc, KPU menetapkan jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 sebagai berikut :

Baca Juga: Ternyata Sulit! Begini Tahapan Membuat Akun di SIAKBA, Siapkan Dokumen ini Sebelum Daftar PPK Pemilu 2024

Tahapan pembentukan PPK

- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK mulai dibuka 20 November 2022 dan berakhir 24 November 2022.

- Penerimaan pendaftaran calon anggota dibuka 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

- Penelitian administrasi calon anggota PPK dimulai 21 November 2022 hingga 1 Desember 2022.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU : Seleksi Secara Online Menggunakan SIAKBA

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dimulai 2 Desember sampai dengan 7 Desember 2022.

- Seleksi tertulis calon aggota PPK mulai 5 Desember 2022 hingga 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X