Disnakertrans Maluku Utara Tangani 61 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Marwan Polisiri: PHK Terbanyak

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Selasa, 21 Januari 2025 | 19:38 WIB
Kepala Disnakertrans Malut Marwan Polisiri
Kepala Disnakertrans Malut Marwan Polisiri

MALUTNETWORK.COM - Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara telah menangani perselisihan hubungan industrial sebanyak 61 kasus. 

Dari 61 kasus perselisihan hubungan industrial, paling banyak terjadi dan ditangani oleh Disnakertrans diantaranya soal pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak pekerja.

Kepala Disnakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri saat diwawancarai, Selasa, 21 Januari 2024 menyebutkan dari 61 kasus tersebut paling tinggi kasus yang ditangani soal PHK.

Baca Juga: Gedung Baru SPKT Polsek Oba Utara Diresmikan, Diharapkan Tingkatan Layanan Terbaik ke Masyarakat

Mantan Kepala Bappeda Kota Tidore Kepulauan itu mengatakan di tahun 2023 PHK yang ditangani Disnakertrans sebanyak 15 kasus, sementara di tahun 2024 meningkat menjadi 17 kasus.

"Jadi di tahun 2023 sampai 2024 jenis perselisihan seperti PHK itu sebanyak 32 kasus yang ditangani," ujar Marwan.

Sementara jenis perselisihan lain seperti hak para pekerja yang ditangani Disnakertrans Maluku Utara sepanjang tahun 2023 hingga 2024 sebanyak 29 kasus.

Baca Juga: Upaya BPBD, Kota Tidore Akhirnya Punya Alat Deteksi Dini Tsunami

"Di tahun 2023 itu soal hak pekerja ini sebanyak 14 kasus, sementara di tahun 2024 sebanyak 15 kasus. Semua kasus ini telah diselesaikan melalui Disnakertrans Maluku Utara," ungkapnya.

“Hampir semua karena masalah PHK dan terkait hak pekerja, untuk hak pekerja seperti gaji, BPJS tidak dibayar dan lainnya, sehingga pekerja mengajukan selisih hubungan industrial,” katanya.

Marwan menambahkan, dari 61 kasus yang ada semuanya dapat terselesaikan oleh Disnakertrans Maluku Utara. 

Baca Juga: Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tidore Rp25 Ribu per Porsi, Iswan Salim: Kalau Rp10 Ribu Masih Jauh dari Kata Bergizi

Meski tidak menyebut secara rinci, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya PHK. 

Selain karena pekerja sudah pensiun atau masa kontraknya habis, pemutusan juga disebabkan karena adanya efisiensi perusahaan hingga pelanggaran oleh pekerja.

Marwan mengaku, sebagai instansi terkait, pihaknya terus berupaya untuk dapat mengurangi adanya sengketa atau perselisihan hubungan industrial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X