Sedangkan untuk peserta mandiri atau bukan penerima upah, besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas layanan, yaitu Kelas 1, 2, dan 3 seperti rincian di atas.
Dengan tarif yang tetap stabil, peserta diimbau untuk rutin membayar agar status kepesertaan tidak nonaktif dan bisa terus menikmati layanan kesehatan tanpa hambatan.
Baca Juga: Magang Nasional Gelombang 2 2025 Hadir Lagi, Cek Syarat dan Panduan Pendaftarannya di Sini
Denda dan Ketentuan Tunggakan: Hati-hati Kalau Telat Bayar
Meski tarif iuran BPJS Kesehatan tidak naik, peserta tetap harus mewaspadai ketentuan denda dan tunggakan yang berlaku. Berikut beberapa poin pentingnya:
1. Terlambat Bayar Tidak Langsung Didenda
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika lewat dari tanggal tersebut, status bisa nonaktif, tetapi tidak langsung dikenai denda tambahan.
2. Denda Berlaku Jika Ada Rawat Inap Setelah Aktif Kembali
Bila peserta yang menunggak kembali mengaktifkan kepesertaan dan mendapatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelahnya, maka dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan atau Rp30 juta).
Baca Juga: Sudah Dapat KIP Kuliah? Hati-hati, Bantuan Bisa Dicabut Kalau Melanggar Ini!
3. Program Pemutihan untuk Peserta Tidak Mampu
Kabar baiknya, pemerintah membuka kesempatan pemutihan tunggakan bagi peserta yang tergolong tidak mampu atau berpindah ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Jadi, peserta yang sempat menunggak bisa kembali aktif tanpa beban besar.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” terang Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Gaji PNS Resmi Naik Mulai November 2025, Kabar Bahagia yang Akhirnya Tiba! Cek Besarannya di Sini