BLT Kesra Rp 900 Ribu 2025 Sudah Cair! Begini Cara Ambil Bansos di Kantor Pos Tanpa Ribet

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 15:26 WIB
Ilustrasi prosedur pengambilan BLT Kesra Rp 900 ribu di Kantor Pos. (Instagram.com/@posindonesia.ig)
Ilustrasi prosedur pengambilan BLT Kesra Rp 900 ribu di Kantor Pos. (Instagram.com/@posindonesia.ig)

Isi data tempat tinggal penerima manfaat, mulai dari provinsi hingga desa. Masukkan nama penerima sesuai KTP, lalu lengkapi captcha dengan kode huruf yang ditampilkan.

Jika kode sulit dibaca, tekan tombol refresh berwarna biru di sampingnya untuk mengganti captcha. Setelah yakin semua data benar, klik ‘Cari Data’.

Baca Juga: PPPA DKI Buka 14 Lowongan Strategis, Ini Syarat Lengkap dan Link Resmi Pendaftarannya!

2. Siapkan dokumen penting

Siapkan KTP atau KK sebagai identitas, serta nomor referensi atau surat pemberitahuan atau surat undangan dari PT Pos Indonesia

3. Datang ke Kantor Pos terdekat

Datang di jam operasional kantor pos untuk menghindari antrean panjang, serta ikuti arahan petugas untuk pencairan dana.

Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat undangan tadi.

4. Ambil BLT dan pastikan bukti penerimaan

Setelah diperivikasi, petugas akan menyerahkan dana sekaligus tanda terima, setelah itu, simpan bukti ini untuk keamanan dan catatan pribadi.

Baca Juga: CCP Fellowship 2026 Dibuka: Program Pertukaran Profesional ke Jerman, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Tips Agar Proses Pencairan BLT Kesra Lancar

  • Datang lebih awal agar antrean lebih singkat
  • Gunakan masker dan protokol kesehatan
  • Pastikan dokumen lengkap sebelum datang
  • Jika ada kendala, tanyakan langsung ke petugas Kantor Pos

BLT Kesra Rp 900 ribu kini resmi cair dan bisa diambil melalui Kantor Pos. Dengan persiapan dokumen dan pengecekan status penerima, proses pencairan bisa dilakukan tanpa ribet.

Bantuan ini hadir sebagai dukungan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan, jadi pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X