5 Bansos Cair November 2025: Ada PKH, BPNT, hingga BLT Kesra Rp900 Ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 09:09 WIB
Penyaluran bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat berlangsung pada awal November 2025. (Pexels/Defrino Maasy)
Penyaluran bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat berlangsung pada awal November 2025. (Pexels/Defrino Maasy)

MALUTNETWORK.COM - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada November 2025.

Setidaknya ada lima program utama yang mulai dicairkan bulan ini, di antaranya BLT Kesra Rp900 ribu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan beras, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi akhir tahun.

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Petani, TP-PKK Tidore Dorong Budidaya Bawang Merah Khas Kelurahan Topo

1. BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Disalurkan

Program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) kembali cair untuk periode Oktober - Desember 2025 dengan total nilai Rp900 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).

Bantuan ini diberikan bagi keluarga kategori sangat miskin hingga hampir miskin (desil 1–4) melalui bank-bank Himbara dan Kantor Pos.

Pencairan dilakukan secara bertahap agar penyaluran tepat sasaran dan terhindar dari data ganda.

Baca Juga: Pengamat Sebut PT GAG Nikel Justru Jadi Penopang Ekonomi Negara

2. BPNT Tahap 4 Juga Mulai Masuk ke Rekening KKS

Selain BLT Kesra, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga memasuki Tahap 4 untuk periode Oktober - Desember 2025.

Melalui program ini, masyarakat penerima akan mendapat saldo senilai Rp200 ribu per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warung atau agen resmi.

Dengan begitu, total bantuan untuk tiga bulan mencapai Rp600 ribu per KPM.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Payahe, Pemkot Tidore Latih Transmigran Jadi Penggerak Usaha Mandiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X