MALUTNETWORK.COM - Kabar terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya) di tahun 2025 ini sempat membuat heboh pegawai dilingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akhir-akhir ini.
Kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 ini setelah adanya efisiensi anggaran pada pos APBN dan APBD tahun 2025 seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Prabowo pada 22 Januari.
Hanya saja, kabar tersebut sempat dibantah Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo saat diwawancarai baru-baru ini di Kantor DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Baca Juga: Muhammad Sinen-Ahmad Laiman Sampaikan Pidato Perdana, Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Kota Tidore
Mantan Kadis Pendidikan Kota Tidore Kepulauan ini menjelaskan, gaji ke-13 dan 14 yang merupakan hak bagi ASN akan tetap dibayarkan di tahun 2025.
"Gaji 13 dan 14 ini kami menunggu PMK. Kan itu kewenangan pusat. Tapi uangnya sudah ada di daerah, tinggal menunggu perintah saja. Jadi aman. Intinya, kalau sudah ada PMK, dan sudah perintah bayar, kita langsung bayar," tegas Ismail.
Ismail mengaku bahwa gaji ke-13 dan 14 tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan dalam Inpres.
Baca Juga: Ini Pesan Ali Ibrahim ke Muhammad Sinen-Ahmad Laiman di Paripurna Akhir Masa Jabatan
"Sesuai dengan Inpres, yang pertama yang kita sasar itu adalah perjalanan dinas. Jadi perjalanan dinas ini nanti akan dibuka 50 persen dari semua OPD. Jadi semua OPD akan dibuka 50 persen perjalanan dinas, termasuk juga DPRD," terang Ismail.
Pihaknya mengatakan, untuk total perjalanan dinas di semua OPD yang dianggarkan dalam APBD tahun 2025 sebesar Rp82 miliar.
"Jadi kalau dipangkas 50 persen berarti kisarannya sekitar Rp41 miliar. Ini termasuk perjalanan dinas di DPRD. Beberapa hari lalu TAPD dan Banggar sudah sepakat soal pemangkasan perjalanan dinas ini. Jadi semua dipangkas 50 persen," jelasnya.
Baca Juga: Temui BPH Migas, Wali Kota Tidore Usul Penambahan Kuota BBM Subsidi
Selain perjalanan dinas, Ismail mengaku item lain yang telah dilakukan pemangkasan anggaran adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp24 miliar.
"Ditambah juga dana Specific Grant dari dinas PUPR sebesar Rp13 miliar. Itu yang sudah terpangkas. Jadi total yang sudah terpangkas itu total Rp37 miliar," pungkas Ismail.***