DLH Rencana Terbitkan Perwali Zona Bebas Sampah di Kota Tidore Kepulauan

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Kamis, 6 Februari 2025 | 21:21 WIB
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Zona Bebas Sampah di Kota Tidore Kepulauan
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Zona Bebas Sampah di Kota Tidore Kepulauan

MALUTNETWORK.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang zona bebas sampah di Kota Tidore Kepulauan.

Rapat yang digelar di ruang rapat sekretaris daerah, Rabu, 5 Februari 2025 itu dipimpin Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain.

Selain itu, rapat tersebut juga didampingi staf ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Abdul Hakim Adjam bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muhammad Syarif dan OPD terkait.

Baca Juga: Wali Kota Tidore Apresiasi Kinerja 5 OPD, BPBD Terbaik Pertama

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain pada rapat tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kepala DLH bersama jajarannya yang telah melakukan langkah maju untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan persampahan di Kota Tidore Kepulauan.

“Saya apresiasi kepada Kepala DLH bersama jajarannya yang sudah melakukan Langkah maju untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Persampahan di Kota Tidore Kepulauan," katanya.

Taher Husain berharap pembahasan rancangan Perwali tentang zona bebas sampah di Kota Tidore Kepulauan dapat menghasilkan apa yang diharapkan.

Baca Juga: Pemkot Tidore Targetkan Pelaksanaan STQ Tingkat Kota Digelar 14 Februari

Sementara itu Kepala DLH Kota Tidore Kepulauan Muhammad Syarif menjelaskan zona bebas sampah yang rencana diatur dalam Perwali diantaranya taman kota, tempat destinasi, terminal, perkantoran dan sekolah-sekolah.

"Inilah kawasan-kawasan penting perlu dibuat regulasi terkait upaya bebas sampah," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X