Mafia Tambang Ilegal Merajalela di Halmahera, Ketua Komunitas JoGoa Tagih Ketegasan Presiden Prabowo

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:42 WIB
Ketua Komunitas JoGoa Yamin Rusly
Ketua Komunitas JoGoa Yamin Rusly

MALUTNETWORK.COM - Presiden Prabowo Subianto meneguhkan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di Indonesia. 

Dalam pidato kenegaraan perdananya pada 15 Agustus 2025 lalu, Presiden Prabowo berjanji akan menindak 1.063 Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau Ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Menurut Prabowo, potensi kerugian negara dari keberadaan tambang ilegal itu bisa mencapai minimal Rp300 Triliun.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Paskibraka Sukses Turunkan Bendera di Kantor Wali Kota Tidore

“Kami akan menertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan, saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” ujar Prabowo Subianto.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto juga mengultimatum para jenderal yang membekingi tambang ilegal.

“Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun. Apakah jenderal TNI atau polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,”tegas Prabowo dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR 2025. 

Baca Juga: Percepatan MBG, Pemkot Tidore Siapkan Dapur di 5 Kecamatan

Menurut Ketua Komunitas JoGoa Yamin Rusly menegaskan sikap Presiden Prabowo itu patut diapresiasi dan harus didukung penuh oleh seluruh rakyat Indonesia. Karena baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah kepresidenan Indonesia.

Selain itu, Yamin juga mengaku, ketegasan sikap ini bukan pertama kali dilakukan oleh Presiden Prabowo. Pada bulan Juni lalu, Presiden Prabowo juga melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan tambang ilegal berupa pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di Raja Ampat Papua yang menjadi sorotan publik. 

“Selain itu, Presiden Prabowo juga memerintahkan pengambilalihan lahan tambang ilegal seluas sekitar 300.000 hektare yang berada di kawasan hutan dengan potensi kerugian negara Rp 700 triliun,” ujar Yamin.

Baca Juga: Kurang Bayar DBH Pemkot Tidore Segera Cair, Pempus Janji Transfer Rp60 Miliar

Lanjut Yamin, kini masyarakat Maluku Utara menanti ketegasan sikap Presiden Prabowo untuk berantas para mafia tambang ilegal yang semakin merajalela di Halmahera. Bahkan menurut Yamin, sudah menjadi surganya para mafia tambang ilegal yang diduga dibeking oknum aparat penegak hukum dan pejabat.

"Ada beberapa modus operasi para mafia penambangan ilegal di Halmahera, pertama, melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ketiga, melakukan penambangan di luar Konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)," ungkap Yamin.

Kelima, ketidaksesuaian antara dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pejabat yang berwenang mengeluarkan IUP bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah menjamin larangan aktivitas penambangan di pulau kecil. Apalagi larangan ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023,” tambah Yamin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X