MALUTNETWORK.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kegiatan pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dilakukan sesuai kaidah lingkungan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.
"Kami telah menurunkan tim dari Deputi Gakkum untuk melakukan pengawasan pada empat lokasi: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004," ujar Hanif.
Baca Juga: Bukan PT Gag Nikel, Menteri LHK Beberkan Perusahaan yang Rusak Raja Ampat
Pulau Gag yang memiliki luas sekitar 6.030 hektare dikategorikan sebagai pulau kecil dan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Meski demikian, seluruh dokumen perizinan PT GAG Nikel disebut telah lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga pinjam pakai kawasan hutan.
"Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan. Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi," katanya.
Baca Juga: Bukan Pulau Gag, Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat
KLHK menyampaikan bahwa seluruh izin tambang di pulau kecil akan ditinjau kembali merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta putusan Mahkamah Agung No. 57 Tahun 2022 dan MK No. 35 Tahun 2023 yang menegaskan larangan tambang di pulau kecil.
"Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat," ujar Hanif.
Pemerintah juga mendorong Provinsi Papua Barat Daya untuk menyesuaikan tata ruang dengan mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun pada 2021.
Baca Juga: Gubernur Papua Barat Daya Tepis Isu Soal Kerusakan Pulau Gag Raja Ampat
"Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan ekosistem. Apapun izin yang dimiliki, jika tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus ditinjau kembali," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Wali Kota Muhammad Sinen Janji Prioritas Pengadaan Ambulans laut Tahun Depan
Wali Kota Muhammad Sinen Shalat Idul Adha di Oba: Ini Pertama Kalinya
Warga Sampaikan Aspirasi Saat Menteri Bahlil Kunjungi Pulau Gag Raja Ampat
Gubernur Papua Barat Daya Tepis Isu Soal Kerusakan Pulau Gag Raja Ampat
Bukan Pulau Gag, Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat
Bukan PT Gag Nikel, Menteri LHK Beberkan Perusahaan yang Rusak Raja Ampat