MALUTNETWORK.COM - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bergerak cepat melakukan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) dan Kelurahan merah putih.
Langkah yang diambil Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan, Hj. Selvia M.Nur saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Mei 2025.
Baca Juga: Juara Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Kota, Desa Maregam Wakili Tidore ke Tingkat Provinsi
Selvia mengatakan, tercatat sejak tanggal 21 s/d 23 Mei 2025, tim teknis telah melakukan sosialisasi dan pendampingan Musyawarah Desa khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 47 Desa yang ada di 4 Kecamatan di Dataran Oba dan Pulau Maitara.
"Sedangkan pelaksanaan di 2 Desa yang ada di Pulau Mare akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2025, sesuai dengan permintaan Desa sebagai lokus pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus, 8 Kelurahan di Pulau Tidore dan 4 Kelurahan di Daratan Oba juga telah melaporkan kesiapannya," ungkapnya.
"Sampai hari ini tangggal 24 Mei 2025, sudah 47 desa yang telah terbentuk koperasi desa merah putih dari 49 Desa yang ada di Kota Tidore Kepulauan," terang Selvia.
Baca Juga: Pemkot Tidore Berkomitmen Memberikan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja
Selvia menambahkan, saat ini tim teknis sedang menyusun dokumen administrasi setiap pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus, untuk selanjutnya diupload di aplikasi pelaporan Kementerian Koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan hasil keputusan rapat tim teknis, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan akan mengalokasikan anggaran melalui Dana BTT untuk pembiayaan penerbitan 89 Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang ditunjuk oleh Kementerian Koperasi RI.
"Selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 79.1 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pembentukan Tim Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Sosialisasi serta Pendampingan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," Jelasnya.
Baca Juga: Saksi Beberkan Sejumlah Kejanggalan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Galala Dipersidangan
Sementara, pada tanggal 20 Mei 2025 kemarin, Sekertaris Daerah mengeluarkan Surat Tugas untuk Tim Teknis yang akan melaksanakan pendampingan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus terdiri dari Dinas Perindagkop dan UKM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ke sejumlah desa / kelurahan se-Kota Tidore Kepulauan.
Kegiatan ini dikoordinir oleh Sekretaris Daerah yang beranggotakan Staf Ahli Wali Kota, Assisten Sekda, BPKAD, Bapperida, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dewan Koperasi Daerah, Konsultan PLUT, para Camat, para Kepala Desa dan para Lurah se-Kota Tidore Kepulauan.***
Artikel Terkait
Kunjungi Kemenkop, Komisi II DPRD Tidore Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih
Berkunjung ke Kemenpora, Komisi III DPRD Harap Tidore jadi Tuan Rumah Pra-POPNAS 2025
Temui Kementerian PPA, Komisi I DPRD Tidore Dorong Peningkatan Anggaran di Daerah
Saksi Beberkan Sejumlah Kejanggalan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Galala Dipersidangan
Pemkot Tidore Berkomitmen Memberikan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja
Juara Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Kota, Desa Maregam Wakili Tidore ke Tingkat Provinsi