MALUTNETWORK.COM - Awal bulan Desember 2025 dibuka dengan berita yang berdampak langsung pada pengeluaran harian kita.
Terhitung mulai hari ini, 1 Desember 2025, seluruh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, mulai dari Pertamina hingga perusahaan swasta seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo kompak melakukan penyesuaian harga jual.
Kenaikan ini secara khusus menyasar produk BBM non subsidi, yang harganya memang fluktuatif mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia.
Baca Juga: RESMI! Kabar Terbaru Tarif Listrik PLN Desember 2025: Subsidi dan Non Subsidi Dijamin Stabil?
Mengutip pengumuman resmi Pertamina, penyesuaian harga BBM Umum (non-subsidi) ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Aturan ini merupakan perubahan dari Kepmen sebelumnya (No. 62 K/12/MEM/2020) yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU.
Singkatnya, Pertamina melakukan penyesuaian harga demi menaati formula yang telah disepakati untuk BBM non subsidi.
Bagi Anda pengguna kendaraan yang rutin mengisi BBM non subsidi, berita ini wajib disimak.
Segera periksa rincian lengkap perubahan harga yang langsung berlaku di seluruh SPBU per hari ini.
Baca Juga: Link Pelayanan Petugas Kesehatan Haji Kemenag 2026 Segera Ditutup, Cek Syarat dan Cara Daftar!
Pertamina Pimpin Kenaikan BBM Non Subsidi
PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan kenaikan harga untuk seluruh produk BBM umum (non-subsidi), berlaku efektif mulai hari ini, 1 Desember 2025.
Kenaikan Harga BBM Pertamina di DKI Jakarta:
Artikel Terkait
Pemkot dan Polresta Tidore Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi
Temui BPH Migas, Wali Kota Tidore Usul Penambahan Kuota BBM Subsidi
Dukung RSD Naik Tipe B, Ketua Komisi III DPRD Tidore Harap Pelayanan Kesehatan Diperbaiki
Gaji PNS Resmi Naik Mulai November 2025, Kabar Bahagia yang Akhirnya Tiba! Cek Besarannya di Sini
Mau Gratis Naik MRT, LRT, dan TransJakarta? Ini Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta dan Syarat Lengkapnya!
Gaji di Bawah Rp6,2 Juta? Karyawan Swasta Jakarta Bisa Naik MRT, LRT, dan TransJakarta Gratis! Cek Syaratnya