RESMI! Kabar Terbaru Tarif Listrik PLN Desember 2025, Subsidi dan Non Subsidi Dijamin Stabil?

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 13:50 WIB
Pemerintah melalui ESDM memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun 13 golongan non subsidi, tidak naik di Desember 2025. (web.pln.co.id)
Pemerintah melalui ESDM memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun 13 golongan non subsidi, tidak naik di Desember 2025. (web.pln.co.id)

MALUTNETWORK.COM -  Akhir tahun selalu identik dengan peninjauan kebijakan, termasuk harga energi.

Bagi Anda pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), tentu penasaran apakah ada perubahan pada tagihan listrik bulanan Anda di bulan Desember 2025 ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan penetapan tarif listrik terbaru untuk periode Desember 2025.

Baca Juga: Link Pelayanan Petugas Kesehatan Haji Kemenag 2026 Segera Ditutup, Cek Syarat dan Cara Daftar!

Kabar baiknya, Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik, alias tidak ada kenaikan maupun penurunan.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun yang dikenakan penyesuaian tarif (tariff penyesuaian).

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan komitmen pemerintah di balik keputusan ini.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tambah AI di Mobile JKN, Kini Jadi Asisten Pribadi Pengingat Obat

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi serta dunia usaha,” ujar Tri Winarno, dikutip Senin, (01/12/25).

Simak rincian lengkapnya agar Anda bisa mengelola anggaran di akhir tahun dengan tenang.

Dasar Penetapan Tarif: Menjaga Stabilitas Kuartal IV

Penetapan tarif listrik untuk Kuartal IV tahun 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan ini menetapkan bahwa penyesuaian tarif (tariff adjusment) bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Resmi Hilang, Diganti KRIS! Bagaimana Nasib Iuran Anda?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X