Menginap di Hotel Bukan Pasangan Sah Bisa Dipenjara, Tukang Selingkuh Pusing Cari Tempat Aman

photo author
Tim Malut Network 01, Malut Network
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:11 WIB
ilustrasi pasangan bukan suami istri akan di pidana jika chack in di hotel (Malutnetwork Desain)
ilustrasi pasangan bukan suami istri akan di pidana jika chack in di hotel (Malutnetwork Desain)

Malutnetwork.com - Isu sejumlah Klausal Rancangan Kitab Undnag-undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait ancaman hukuman pidana bagi pasangan yang check in di hotel tapi belum menikah menuai protes.

RKUHP yang memuat sejumlah klausal larangan bagi pasangan bukan suami istri yang check in di hotel dianggap kontra produktif dengan sektor pariwisata.

Baca Juga: PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Wacanakan Pengurangan Kemacetan, Begini Kata Kadishub

Hal tersebut membuat para pengusaha hotel mengajukan protes, mereka menilai masalah perzinaan yang diatur dalam RKUHP akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengatakan negara mestinya tidak mengatur persoalan privat seseorang dalam rana pidana karena persoalan perzinahan merupakan perilaku moral.

Baca Juga: Wajib Tahu! Melanggar Lalu Lintas Tidak Ditilang, Dirgakkum Korlantas : Utamakan Edukasi

"PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal", ujar Ketua Apindo Haryadi Sukamdani dalam keterangan persnya, Kamis (20/10/22).

Menurutya apabila persoalan privat seseorang ikut diatur dalam RKUHP tentu akan berdampak juga pada asas teritorial yang membuat wisatawan asing ikut dijerat dalam aturan yang sama karena tidak terikat hubungan pernikahan.

Baca Juga: Polsek Metro Tanah Abang Amankan Dua Orang Pengedar Narkoba Jaringan Lapas : Keduanya Anak dan Paman

"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia", pungkasnya.

Lantas bagimana menurut anda terkait isu RKUHP tersebut, apabila benar-benar di sahkan?

Baca Juga: PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Wacanakan Pengurangan Kemacetan, Begini Kata Kadishub

***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X