Instruksi Kapolri bagi Korlantas : Tidak ada Tilang Pengendara Secara Manual

photo author
Tim Malut Network 01, Malut Network
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 06:18 WIB
ilutrasi Polantas dilarang tilang pelanggaran pengendara secara manual (Tangkapan layar Instagram @NTMC Polri)
ilutrasi Polantas dilarang tilang pelanggaran pengendara secara manual (Tangkapan layar Instagram @NTMC Polri)

Malutnetwork.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual bagi pengendara.

Instruksi larangan operasi penindakan tilang pengendara secara manual dituangkan dalam surat Telegram Kapolri nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas akan diselesaikan dengan dua prinsip pengakan hukum yakni projustitia dan non yustisial.

Baca Juga: Menko PMK Ingatkan Bahaya Gagal Ginjal Akut, Muhadjir Effendy : Medis Harus Siap Siaga

"Pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda", kata Aan kepada awak media di Gedung NTMC Polri, Sabtu (22/10/22).

Lebih lanjut Aan menjelaskan penindakan non yustisia lebih pada pemberian edukasi bagi pengendara yang melanggaran lalu lintas dengan kategori ringan.

"Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar", pungkasnya.

Baca Juga: Pengen Hubungan Gelap Makin Awet, Begini Cara Selingkuh tanpa Ketahuan Pasangan Sah Dijamin Ampuh

Aan mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas akan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia", ujar Aan

Jenderal bintang satu itu menyampaikan hingga saat ini sistem ETLE telah terpasang dengan kecanggihan teknologi yang sudah teruji.

Baca Juga: Polsek Metro Tanah Abang Amankan Dua Orang Pengedar Narkoba Jaringan Lapas : Keduanya Anak dan Paman

"Ada 280 lebih kamera statis, kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held, kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak", ungkapnya.

Perlu diketahui surat Telegram Kapolri tersebut telah ditanda tangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dalam telegram tersebut, Polisi Lalu Lintas (Polantas) lebih mengedepankan penindakan melalui ETLE statis dan mobil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X