Malutnetwork.com - Persidangan terdakwa kasus perintangan pengusutan tewasnya Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah selesai.
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya tidak megajukan nota keberatan atau ekspeksi karena dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil.
Menurutnya pegajuan eksepksi atas dakwaan kliennya Hendra Kurniawan bisa dilakukan apabila dakwaan tidak memenuhi syaarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
Baca Juga: Valentino Rossi Sewot Karena Motor YZR-M1 Payah, Yamaha Tidak Segera Berulah
"Kami mohon izin menyampaikan, dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil", ujar Henry Yosodiningrat setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/22).
Menurut Henry, pihaknya memilih tidak mengajukan akspeksi karena memunuhi syarat formil juga menghormati asa peradilan cepat.
"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi", pungkasnya.
Baca Juga: Xavi Benar, Saatnya Barcelona Mengguncang Segalanya Setelah Kekalahan El Clasico
Sebelumnya, JPU membacakan dakwaan Hendra Kurniawan dengan menjabarkan perannya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Hutabara Yoshua alias Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Hendra Kurniawan telah didakwa mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti closed circuit television (CCTV) yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut Hendra Kurniawan telah mengawasi Arif Rachman untuk memunaskan CCTV disejumlah titik komplek Duren Tiga yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Lesti Kejora Mengalami Trauma dan Tidak Mau Lagi Serumah dengan Rizky Billar,
"Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres", ujar Sambo saat itu seperti diturikan jaksa dalam sidang dakwaan Brigjen Hendra.
Permintaan Hendra Kurniawan kemudian dikabulkan oleh Arif Rachman. Setelah memusnakan barang bukti CCTV sesuai permintaan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan pun meyaknikan Arif Rachman bahwa tindakannya akan baik-baik saja.
"Sudah rif, kita percaya saja", ucap Brigjen Hendra Kurniawan untuk meyakinkan Arid Rachman.
Artikel Terkait
Arif Rachman Berperan Memusnahkan 20 CCTV di Komplek Duren 3, Jaksa : Diawasi Hendra Kuniawan dan Ferdy Sambo
Berkas Perkara Ferdy Sambo Menanti Jawaban JPU, Kapolri Tegaskan Selesai Pekan ini
Permohonan Banding Ferdy Sambo Resmi Diajukan, Pihak yang Mendampingi Ternyata Bukan Orang Biasa
Oh Ternyata Ferdy Sambo Aktor Utama Penangkapan Ribuan Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ferdy Sambo Disebut Pelaku Tangkap Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Netizen : Ingat Bukan The One and Only Sambo
Brigadir J Memohon Sebelum Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Lepas Tembakan Setelah Brigadir J Bersimpa Darah
Tindakan Ferdy Sambo Melanggar HAM, Komnas HAM : Brigadir J Harusnya Diproses Hukum Bukan Ditembak Mati
Komnas HAM Duga ada Pelaku Lain yang Menembak Brigadir J : Bukan Cuma Bharada E dan Ferdy Sambo
Isu Kaka Ferdy Sambo Mencuat ke Publik, Polri Beri Pernyataan Tegas
Ari Cahya Mengecek CCTV di Rumah Ferdy Sambo atas Perintah Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo : Mbakmu Dilecehkan