Hendra Kurniawaan tak Ajukan Ekspeksi Usai Pembacaan Dakwaan JPU, ini Alasan Hendra

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:15 WIB
Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota keberatan atau ekspeksi atas pembacaan dakwaan oleh JPU (Dok Malutnetwork)
Hendra Kurniawan tidak mengajukan nota keberatan atau ekspeksi atas pembacaan dakwaan oleh JPU (Dok Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Persidangan terdakwa kasus perintangan pengusutan tewasnya Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah selesai.

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya tidak megajukan nota keberatan atau ekspeksi karena dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil.

Menurutnya pegajuan eksepksi atas dakwaan kliennya Hendra Kurniawan bisa dilakukan apabila dakwaan tidak memenuhi syaarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

Baca Juga: Valentino Rossi Sewot Karena Motor YZR-M1 Payah, Yamaha Tidak Segera Berulah

"Kami mohon izin menyampaikan, dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil", ujar Henry Yosodiningrat setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/22).

Menurut Henry, pihaknya memilih tidak mengajukan akspeksi karena memunuhi syarat formil juga menghormati asa peradilan cepat.

"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi", pungkasnya.

Baca Juga: Xavi Benar, Saatnya Barcelona Mengguncang Segalanya Setelah Kekalahan El Clasico

Sebelumnya, JPU membacakan dakwaan Hendra Kurniawan dengan menjabarkan perannya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Hutabara Yoshua alias Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

Hendra Kurniawan telah didakwa mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti closed circuit television (CCTV) yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut Hendra Kurniawan telah mengawasi Arif Rachman untuk memunaskan CCTV disejumlah titik komplek Duren Tiga yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lesti Kejora Mengalami Trauma dan Tidak Mau Lagi Serumah dengan Rizky Billar,

"Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres", ujar Sambo saat itu seperti diturikan jaksa dalam sidang dakwaan Brigjen Hendra.

Permintaan Hendra Kurniawan kemudian dikabulkan oleh Arif Rachman. Setelah memusnakan barang bukti CCTV sesuai permintaan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan pun meyaknikan Arif Rachman bahwa tindakannya akan baik-baik saja.

"Sudah rif, kita percaya saja", ucap Brigjen Hendra Kurniawan untuk meyakinkan Arid Rachman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X