Polsek Metro Tanah Abang Amankan Dua Orang Pengedar Narkoba Jaringan Lapas : Keduanya Anak dan Paman

photo author
Tim Malut Network 01, Malut Network
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:55 WIB
ilsutrasi dua pelaku diamankan Polsek Metro Tanah Abang (Pixabay-RenoBerangen / Malutnetwork)
ilsutrasi dua pelaku diamankan Polsek Metro Tanah Abang (Pixabay-RenoBerangen / Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jaringan lapas. Salah satu pelaku merupakan tahanan yang sedang  menjalani masa hukuman di salah satu lapas di DKI Jakarta.

Kedua pelaku pengedar narkoba jaringan lapas tersebut yakni CA (23) dan RY (36), mereka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,38 gram. 

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan pengedar narkoba yang memiliki jaringan di lapas.

Baca Juga: Tak Terima Difitnah, Nathalie Holscher Somasi Mantan ART Sendiri. Wati : Cerai karena Nathalie Punya Pria Lain

"Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan dua orang di antaranya berinisial CA (23) dan RY (36) yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu lapas di Jakarta", kata Adriansyah dikutip Malutnetwork dari PNJNews.com, Kamis (20/10/22).

Adriansyah menyebut kedua pelaku pengedar narkoba jaringan lapas itu berhasil di amankan pihaknya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar barang haram di daerah Jakarta Pusat.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi dan disepakati di pinggir Jalan Mencong Kel Peninggilan Selatan Tangerang", pungkasnya

Baca Juga: Cathrine Wilson Mampu Berhubungan Badan dengan Suaminya Sebanyak Lima Kali Sehari Usai Melepas Masa Jandanya

Sebelumnya, Reskrim Polsek Metro Tanah Abang mengamankan pelaku CA dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram.

Usai mengamankan pelaku, pihak reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan pengembangan dirumah pelaku dan menemukan barang bukti lainnya.

"Petugas di lapangan langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram", ujar Adriansyah.

Baca Juga: Ingin Hasil Rekaman Video HP Stabil? Fitur OIS Solusinya, Simak Fungsi, Cara Kerja, dan Keunggulanya!

Lebih lanjut, kata Adriansyah, saat pihaknya melakukan penyelidikan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pamannya yang sedang menjalani masa hukuman di lapas.

"Anggota langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY yang merupakan paman dari saudara CA", ujarnya.

Selain itu, Reskrim Polsek Metro Tanah Abang juga mengamankan barang bukti 1 plastik klip kecil, 1 timbangan elektrik, 1 unit ponsel merek vivo Y12 i berwaarna biru hitam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X