Cara Daftar IKD (KTP Digital) 2026: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya

photo author
Siti Musyaropah, Malut Network
- Selasa, 24 Maret 2026 | 18:13 WIB
Kini urusan administrasi lebih praktis dan sat-set dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) langsung dari ponsel. (Instagram.com / @indonesiabaik.id)
Kini urusan administrasi lebih praktis dan sat-set dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) langsung dari ponsel. (Instagram.com / @indonesiabaik.id)

Pastikan wajahmu terlihat jelas tanpa masker atau kacamata hitam agar sistem bisa mencocokkan datamu dengan database pusat.

Baca Juga: Update Tarif Tol Trans Jawa Lebaran 2026: Rincian Biaya Jakarta ke Semarang, Solo, Jogja, dan Surabaya

Langkah 4: Scan QR Code dan Aktivasi

  1. Minta petugas Dukcapil untuk memberikan QR Code aktivasi.

  2. Scan QR Code tersebut menggunakan aplikasi IKD di ponselmu.

  3. Cek kotak masuk e-mail dari SIAK Terpusat untuk mendapatkan Kode Aktivasi.

  4. Masukkan kode aktivasi dan captcha di aplikasi.

  5. Selesai! IKD kamu sudah aktif.

Baca Juga: Pesawat Delay? Jangan Panik, Ini Daftar Kompensasi yang Wajib Kamu Terima!

Kenapa Harus Beralih ke KTP Digital Sekarang?

Masih ragu untuk aktivasi? Ini 3 alasan utama kenapa IKD itu game changer buat kamu:

  1. Anti Ribet: Urus administrasi bank, bandara, atau rumah sakit cukup tunjukkan HP.

  2. Keamanan Berlapis: Aplikasi dilengkapi dengan fitur keamanan tinggi untuk mencegah pemalsuan data.

  3. Ramah Lingkungan: Membantu mengurangi penggunaan plastik untuk kartu fisik dan kertas untuk fotokopi.

Catatan! Pendaftaran IKD memang harus didampingi petugas Dukcapil karena menyangkut keamanan data kependudukan yang sangat vital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X