Oktober, 1.218 PPPK Kota Tidore Segera Terima SK Pengangkatan, Pemkot Rencana Kaji Ulang Pemberian TPP

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Senin, 7 Juli 2025 | 21:40 WIB
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman

MALUTNETWORK.COM - Kabar gembira bagi 1.218 honorer di Kota Tidore Kepulauan yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, pada bulan Agustus atau bulan Oktober mendatang, sebanyak 1.218 PPPK formasi 2024 tahap I dan II itu, segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman saat diwawancarai Senin, 7 Juli 2025.

Baca Juga: Ratusan Warga Tomalou Antusias Ikut Jalan Sehat, Camat Tidore Selatan Apresiasi PPD: Kegiatan Ini Luar Biasa

Pada seleksi PPPK tahap I, honorer yang dinyatakan lulus sebanyak 986 orang. Sementara pada tahap II, sebanyak 709 peserta yang mengikuti seleksi hanya 232 peserta yang dinyatakan lulus.

Menurut Wakil Wali Kota, salah satu poin penting yang dibahas pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kemenpan serta BKN itu adalah percepatan pengangkatan honorer yang lulus seleksi PPPK tahap I tahun 2024.

"Berdasarkan hasil rapat itu, tahap I ini paling lambat Agustus atau Oktober semua sudah selesai," kata Ahmad Laiman.

Baca Juga: Tradisi Pawai Obor di Tidore Sambut Tahun Baru Islam, Sekda Tidore: Simbol Cahaya Penerang dalam Kegelapan

Sementara untuk PPPK tahap II, Ahmad Laiman mengaku saat ini baru tuntas pengumuman hasil seleksinya. Kini, tinggal menunggu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta penyampaian dokumen penting lain paling lambat 31 Juli 2025.

"Pokoknya untuk PPPK tahap I dan II penyerahan SK paling lambat Agustus atau Oktober semua telah selesai. Karena waktu dan batasan itu diberikan dari BKN dan Kemenpan. Sebab, soal SK ini bukan urusan pemerintahan daerah," terangnya.

Sementara soal gaji dari 1.218 PPPK itu, Wakil Wali Kota mengaku tidak ada kendala apapun. Sebab, telah dianggarkan dalam postur APBD seperti halnya ASN.

Baca Juga: TUSAH, Inovasi Baru Bagian Umum Setda Tidore Untuk Membantu Standarisasi Satuan Harga

"PPPK ini mereka menerima hak yang sama seperti ASN, seperti halnya soal gaji. Sementara soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini memang tidak diwajibkan bagi PPPK. Tetapi nanti akan kita kaji lagi dan melihat soal kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X