RSD dan Kejari Tidore Teken MoU Pendampingan Hukum

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Rabu, 5 Februari 2025 | 18:33 WIB
Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Tidore Teken MoU Terkait Pendampingan Hukum
Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore Kepulauan dan Kejaksaan Negeri Tidore Teken MoU Terkait Pendampingan Hukum

MALUTNETWORK.COM - Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore Kepulauan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore meneken penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) untuk bantuan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kesepakatan bersama itu bertempat di ruang rapat Kantor Kejaksaan Kota Tidore, Selasa, 4 Februari 2025.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada RSD Kota Tidore Kepulauan dalam berbagai aspek hukum, terutama jika terjadi gugatan perdata.

Baca Juga: Pemkot Tidore Ikut Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bersama Mendagri Tito Karnavian

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Widi Trismono menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam mendorong pemerintah daerah dalam pembangunan, termasuk fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan, dan fasilitas lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Kejaksaan juga siap mendampingi jika pemerintah daerah menghadapi gugatan secara perdata, mengingat masyarakat saat ini semakin kritis sehingga banyak laporan yang masuk,” kata Widi

Sementara itu, Direktur RSD Kota Tidore Kepulauan, dr. Fajar Puji Wibowo, menjelaskan MoU ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan di RSD. 

Baca Juga: Wali Kota Tidore Ketemu Kepala SPN Polda Maluku Utara, Ini yang Dibahas

"RSD pernah melaksanakan MoU serupa pada tahun 2014 dengan Kejaksaan. Kali ini, saya meminta agar MoU ini dapat kembali diakomodir. Saya berharap di tahun-tahun mendatang akan ada MoU lainnya demi kebaikan bersama," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Abd. Majid Do. M. Nur, yang mewakili Ketua Dewan Pengawas RSD Tidore, mengaku Pemkot Tidore telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proyek-proyek ke depan memiliki pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tidore.

"RSD menjadi instansi pertama yang menindaklanjuti imbauan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ke depan, Dinas Kesehatan juga akan melaksanakan MoU serupa dengan Kejaksaan Negeri," katanya.

Baca Juga: Dugaan Markup Pembangunan Puskesmas Galala, Kejari Tetapkan Kadis Kesehatan Tidore Tersangka

Abd. Majid Do. M. Nur menambahkan bahwa kerjasama ini akan membantu mengawal proyek-proyek nasional maupun daerah di bidang kesehatan agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Abd. Majid Do. M. Nur juga berharap MoU ini tidak hanya menjadi acara seremonial semata, tetapi memiliki tindak lanjut konkret ke depan guna memperkuat tata kelola hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Tidore Kepulauan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X