pendidikan

Dinas Pendidikan Tidore Desak Pihak SD Negeri 2 Payahe Segera Kembalikan Uang Pungutan ke Wali Murid

Selasa, 17 Juni 2025 | 21:58 WIB
Ilustrasi Larangan Pungutan di Sekolah

MALUTNETWORK.COM - Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan telah menindaklanjuti adanya dugaan pungutan di SD Negeri 2 Payahe, Kecamatan Oba.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan, Yunus Nasir, Senin, 16 Juni 2025.

Yunus mengatakan setelah mendapatkan informasi melalui pemberitaan dinas pendidikan langsung mengadakan pertemuan melalui zoom dengan pihak sekolah, komite serta wali murid.

Baca Juga: DPRD Tidore Soroti Dugaan Pungli di SDN 2 Payahe, Ketua Komisi I: Siswa Bahkan Diancam Tidak Bisa Ikut Semester

Yunus mengaku pada pertemuan tersebut, pihak sekolah mengakui telah melakukan pungutan berupa uang komite kepada wali murid. 

“Pada pertemuan itu pihak sekolah mengakui telah melakukan pungutan itu. Penekanan kami terhadap orang tua, baik komite maupun kepala sekolah, apapun tidak lagi terjadi pungutan di sekolah,” tegas Yunus.

Yunus menyayangkan pihak sekolah dan komite tersebut masih melakukan pungutan meski sudah ada edaran dari Dinas Pendidikan terkait larangan pungutan kepada peserta didik.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Tidore Hadirkan Pelayanan Publik Melalui Inovasi 'OPS! dan Pengaduan_DPRD

Oleh karena itu, lanjut Yunus uang komite yang telah dipungut pihak sekolah dan komite harus dikembalikan kepada wali murid secepatnya.

“Pihak sekolah harus kasih kembali (uang pungutan) ke siswa walaupun bernilai seribu, lima ribu, silakan kasih kembali,” tegasnya.

Sementara terkait adanya dugaan ancaman sekolah kepada siswa yang menunggak pembayaran uang komite tidak diperkenankan mengikuti ujian semester kata Yunus, diakui juga oleh pihak sekolah. 

Baca Juga: Inovasi SIAP PIMPINAN Dapat Optimalkan Agenda Informasi Cepat Kepala Daerah

Namun, itu hanya sebagai pengingat agar siswa segera membayar tunggakan uang komite tersebut.

“Bahasa (yang disampaikan) saat apel itu mungkin kelakar saja, 'Besok kalau tidak bayar tidak ikut semester,' tapi pada saat semester (siswa) masuk,” jelasnya.

Sekedar diketahui, pungutan pihak komite kepada siswa SD Negeri 2 Payahe sebesar Rp10 ribu per bulan. Pungutan tersebut dilakukan dengan dalih sudah ada kesepakatan orang tua siswa.

Halaman:

Tags

Terkini