Baca Juga: Hadiri Launching UHC Prioritas Maluku Utara, Wali Kota Tekankan Pelayanan Kesehatan di Tidore
Pihak sekolah lanjut Yunus, mengaku khilaf karena membiarkan ada pungutan kepada siswa. Dengan evaluasi tersebut, pihak sekolah berjanji tidak melakukan pungutan lagi kepada siswa.
Dalam pertemuan tersebut, Yunus juga menyampaikan, terkait edaran tentang larangan pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun.
Dalam edaran itu, satuan pendidikan dasar dilarang melakukan pungutan kepada siswa baik di sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga: Kota Tidore Siap Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan Harganas ke-32 Tingkat Provinsi Maluku Utara
Untuk itu, Yunus menghimbau kepada seluruh sekolah baik TK, SD, maupun SMP agar tidak lagi melakukan pungutan kepada wali murid.
Yunus juga berharap, jika ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite kecuali berharap wali murid tidak segan-segan melaporkan ke dinas pendidikan.
“Mulai dari TK, SD maupun SMP serta sekolah swasta maupun negeri tidak boleh ada pungutan ke siswa,” tutupnya.
Sekedar diketahui, dugaan pungutan uang komite kepada wali murid oleh pihak SD Negeri 2 Payahe itu mencuat setelah Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kasman Ulidam membeberkan keluhan wali murid terkait pungutan.***
Artikel Terkait
Temukan 13 kasus HIV Baru di Tahun 2025, Dinas Kesehatan Tidore Gencarkan Skrining Kesehatan
Ketua DPRD Soroti Tunggakan DBH Rp43 Miliar Milik Pemkot Tidore yang Belum Disalurkan Pemprov Maluku Utara
Naikkan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan, DPRD Tidore Apresiasi Langkah Wali Kota Muhammad Sinen
Komisi II DPRD Tidore Rencana Panggil Dinas Perhubungan Terkait Belum Aktifnya Portal Elektronik di Pelabuhan
Kasus HIV Meningkat di 2025, DPRD Tidore Desak Dinkes Perkuat Edukasi dan Skrining Kesehatan Pekerja dari IWIP
DPRD Tidore Soroti Dugaan Pungli di SDN 2 Payahe, Ketua Komisi I: Siswa Bahkan Diancam Tidak Bisa Ikut Semester