Dinas Pendidikan Tidore Desak Pihak SD Negeri 2 Payahe Segera Kembalikan Uang Pungutan ke Wali Murid

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Selasa, 17 Juni 2025 | 21:58 WIB
Ilustrasi Larangan Pungutan di Sekolah
Ilustrasi Larangan Pungutan di Sekolah

Baca Juga: Hadiri Launching UHC Prioritas Maluku Utara, Wali Kota Tekankan Pelayanan Kesehatan di Tidore

Pihak sekolah lanjut Yunus, mengaku khilaf karena membiarkan ada pungutan kepada siswa. Dengan evaluasi tersebut, pihak sekolah berjanji tidak melakukan pungutan lagi kepada siswa.

Dalam pertemuan tersebut, Yunus juga menyampaikan, terkait edaran tentang larangan pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun.

Dalam edaran itu, satuan pendidikan dasar dilarang melakukan pungutan kepada siswa baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Kota Tidore Siap Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan Harganas ke-32 Tingkat Provinsi Maluku Utara

Untuk itu, Yunus menghimbau kepada seluruh sekolah baik TK, SD, maupun SMP agar tidak lagi melakukan pungutan kepada wali murid. 

Yunus juga berharap, jika ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite kecuali berharap wali murid tidak segan-segan melaporkan ke dinas pendidikan.

“Mulai dari TK, SD maupun SMP serta sekolah swasta maupun negeri tidak boleh ada pungutan ke siswa,” tutupnya.

Baca Juga: Target Pertahankan Juara Umum di STQH Ke XXVIII, Wali Kota Muhammad Sinen Beri Motivasi ke 20 Kafilah

Sekedar diketahui, dugaan pungutan uang komite kepada wali murid oleh pihak SD Negeri 2 Payahe itu mencuat setelah Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kasman Ulidam membeberkan keluhan wali murid terkait pungutan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X