DPRD Tidore Soroti Dugaan Pungli di SDN 2 Payahe, Ketua Komisi I: Siswa Bahkan Diancam Tidak Bisa Ikut Semester

photo author
Abd Yahya A, Malut Network
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:59 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kasman Ulidam (Dok Pribadi)
Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kasman Ulidam (Dok Pribadi)

MALUTNETWORK.COM - Salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Oba, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Hal itu terungkap setelah Ketua Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kasman Ulidam membeberkan keluhan wali murid di sekolah tersebut terkait dugaan pungli di sekolah. 

Sekolah yang dimaksud telah melakukan dugaan pungli tersebut adalah SD Negeri 2 Payahe, Kecamatan Oba.

Baca Juga: Kasus HIV Meningkat di 2025, DPRD Tidore Desak Dinkes Perkuat Edukasi dan Skrining Kesehatan Pekerja dari IWIP

Legislator PKB itu mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari wali murid, setiap siswa di SDN 2 Payahe diminta Rp10 ribu setiap bulannya.

Uang yang diminta melalui Komite sekolah itu, kata Kasman dengan dalih sudah ada kesepakatan antara orang tua siswa. Uang yang dipungut itu, lanjut Kasman dengan alasan untuk biaya kebersihan sekolah.

"Katanya pungutan ini karena ada kesepakatan orang tua, tapi anehnya guru-guru yang minta ke siswa, bahkan ancam kalau tidak kumpul tidak bisa ikut semester," kata Kasman, Jumat, 13 Juni 2025.

Baca Juga: Komisi II DPRD Tidore Rencana Panggil Dinas Perhubungan Terkait Belum Aktifnya Portal Elektronik di Pelabuhan

Parahnya lagi, kata Kasman, ancaman itu kemudian dilakukan saat ujian semester baru-baru ini. Menurut Kasman, ada sekitar 4 siswa kelas 2 yang dikeluarkan dari ruang kelas lantaran menunggak uang Komite.

"Kalau pungutan itu urusan Komite dan orang tua siswa, kenapa ada siswa yang tidak boleh ikut semester karena tidak bayar uang komite. Berarti ada keterlibatan sekolah atau guru disitu," terangnya.

Menurut Kasman, praktik pungutan pada siswa terutama di sekolah yang berstatus negeri tidak dibenarkan sama sekali. Hal itu lantaran sekolah sudah mendapat talangan dari pemerintah melalui dana operasional sekolah (BOS).

Baca Juga: Naikkan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan, DPRD Tidore Apresiasi Langkah Wali Kota Muhammad Sinen

"Minta pungutan kepada siswa dengan ditentukan biaya dan juga waktu itu saja sudah melanggar, apalagi sampai ada sekolah yang memberi sanksi kepada siswa karena tidak bayar, ini kan lebih masalah lagi," jelasnya.

Menurutnya, larangan pungutan kepada siswa juga telah diatur dalam sejumlah regulasi. Salah satunya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Dalam peraturan tersebut, satuan pendidikan dasar boleh meminta sumbangan kepada para peserta didik untuk kebutuhan sekolah. Akan tetapi, permintaan partisipasi itu bukan berarti menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta didik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abd Yahya A

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X