Malutnetwork.com - Polisi belum membuahkan hasil dari mengidentifikasi tersangka, Siti Elina termasuk bagian dari kelompok teroris yang mana yang ada di Indonesia.
Siti Elina diketahui adalah wanita bersenjata api yang hendak menerobos Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/10/2022) pagi.
"Densus 88 pada saat pemeriksaan awal masih mencoba menganalisis keterkaitan (Siti Elina) dengan terrorist network atau jaringan yang ada," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Kombes (Pol) Aswin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).
Namun, Densus 88 dapat menduga kuat bahwa Siti Elina bagian dari kelompok teroris tertentu yang tersebar di Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari aksi Siti merangsek ke ring-1.
"Motivasi yang bersangkutan datang ke sana (Istana) dan melakukan (penodongan senjata api) itu apa? Ini terus kami dalami, tidak semata-mata dari keterangan, tapi akan kami analisis dari fakta lain," beber Aswin.
Walaupun jaringan teroris yang menjadi latar belakang Siti masih belum diketahui. Namun, Siti telah dipastikan terkoneksi dengan organisasi yang telah dinyatakan dilarang oleh pemerintah, yang tidak lain adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Sebelunya, Pada tanggal 19 Juli 2017 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Pencabutan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
HTI dinyatakan Bubar dengan peraturan tersebut. Dan, ada alasan mengapa hal tersebut harus dilakukan. Berikut ini alasan yang disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto.
Yang pertama, Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Artikel Terkait
BNPT Ungkap Fakta Baru Motif Perempuan Bercadar Todong Pistol ke Paspampres : Punya Jaringan Teroris
Benarkah Terorisme Jadi Ancaman Keamanan dan Sektor Penting Negara? Begini Kata Pengamat
Wanita yang Membawa Pistol Mencoba Menerobos Masuk Istana dan Sempat Menodong Paspampres, Berikut Kronologinya
Gelar FGD, Kejagung RI Perkuat Hubungan Kerjasama Media. Kapuspenkum : Jadikan Media Sebagai Sarana Informasi
Seorang Wanita yang Menodongkan Pistol ke Polisi Membawa 5 Fakta Mengejutkan!
Mampukah Ajax Membalas Dendamnya Kepada Liverpool Usai Kekalahanya? Berikut Berita Tim dan Susunan Pemainya
DC Studios Diumumkan: Detail Lengkap Tentang Rencana Baru WB
Menghebohkan! Semua Kang Terungkapkan Dalam Trailer Ant-Man 3 Menjelaskan Sepenuhnya!
Densus 88 Antiteror Identifikasi Penodong Pistol ke Paspampres sebagai Eks HTI : 2 Orang Anggota NII Diburu
Terungkap Identitas Tersangka! Densus 88 Pastikan Wanita Bercadar Penodong Paspampres Terkait Gerakan Radikal