Putri Chandrawathi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:43 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Putri Chandrawathi (instagram @divhumaspolri)
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Putri Chandrawathi (instagram @divhumaspolri)

Malutnetwork.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Chandrawathi merupakan tersangka baru setelah suaminya Irjen Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J disampikan langsung oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kemenag Buka Ribuan Lowongan Pendamping PPH, Berikut Syarat dan Ketentuannya

"Penyidik sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam scientific invetigation, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka", kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta (19/8/22).

Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.

"Timsus gambungan akan melaksanakan audit invetigasi terhadap dua laporan Polisi yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan", pungkasnya.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Pendamping PPH BPJPH Kemenag 2022, Dokumen ini yang Harus Disiapkan

Agung menyebut, dua laporan yang polisi yang sempat dihentikan Bareskrim Polri, pihaknya akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta selatan.

"Ini sedang berjalan, kita akan terus melakukan pendalaman melalui audit investigasi", pungkasnya.

Pihaknya, lanjut Agung, pihaknya berkomitmen terus melakukan pendalaman terkait terlibatan anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Mendekam di Rutan Bareskrim Polri Paska Ditetapkan Tersangka, LPSK Beberkan Kondisi Bharada E saat ini

"Timsus terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang diduga terlibat dalam pemubunuhan almarahum Brigadir J", tegas Agung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X