nasional

Densus 88 Antiteror Identifikasi Penodong Pistol ke Paspampres sebagai Eks HTI : 2 Orang Anggota NII Diburu

Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:43 WIB
ilustrasi Densus 88 Antiteror identifikasi perempuan bercadar penodong pistol ke Paspampres sebagai eks HTI dan NII (Pixabay - DariuszSankowski / Dok Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan perempuan berinisial SE (24) penodong pistol ke Pasukan Khusus Presiden (Paspampres) di identifikasi sebagai eks dua organisasi terlarang.

Dua organisasi terlarang tersebut yakni Hisbut Tahrir dan Negara Islam Indonesia (NII) yang telah dibubarkan karena terindikasi paham terorisme dan khilafah.

Kabag Bantuan Ops Densus 88 Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan pihaknya telah mengidentifikasi dua orang lainnya yang diduga terhubung dengan NII Jakarta. Dua orang tersebut berinisial BU dan JM.

Baca Juga: Gelar FGD, Kejagung RI Perkuat Hubungan Kerjasama Media. Kapuspenkum : Jadikan Media Sebagai Sarana Informasi

"Dari pemeriksaan sementara dan hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun NII", kata Aswin kepada awak media, Rabu (26/10/22).

Aswin menjelaskan identifikasi tersebut berdasarkan pengembangan kasus perempuan bercadar yang menodong pistol ke Paspampres baru-baru ini. Ia menyebut dua orang lainnya merupakan kelompok NII Jakarta

"Setelah pemeriksaan akun analisis dilakukan ditemukan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan kelompok NII Jakarta. Yaitu seorang dengan atas nama BU dan atas nama JM, yang sudah berbaiat kepada amir atau kepada Negara Islam Indonesia", pungkasnya.

Baca Juga: BNPT Ungkap Fakta Baru Motif Perempuan Bercadar Todong Pistol ke Paspampres : Punya Jaringan Teroris

Lebih lanjut, Aswin menjelaskan pihaknya akan menerapkan Undang-undang penanggulangan terorisme terhadap perempuan bercadar penodong pistol yakni SE.

"Hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus melibatkan atau menerapkan undang-undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme", ungkapnya.

Selain itu, kata Aswin Desus 88 Polri akan tterus menjalin koordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam melakukan penangan kasus SE.

Baca Juga: Wanita yang Membawa Pistol Mencoba Menerobos Masuk Istana dan Sempat Menodong Paspampres, Berikut Kronologinya

"Oleh karena itu mulai dari kemarin kita sudah terus mulai berdampingan dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk terus mendalami kasus ini", jelasnya.

***

Tags

Terkini