MALUTNETWORK.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, 8 Juni 2025, pihaknya mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.
Salah satu temuan utama adalah aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran. Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.
Baca Juga: Bukan Pulau Gag, Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.
Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh KLHK.
“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Papua Barat Daya Tepis Isu Soal Kerusakan Pulau Gag Raja Ampat
Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun. PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan.
Sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.
"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," jelas Hanif.
Baca Juga: Warga Sampaikan Aspirasi Saat Menteri Bahlil Kunjungi Pulau Gag Raja Ampat
KLHK menegaskan seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau kembali.
Peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
"Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat," ujar Hanif.
Artikel Terkait
DPRD Tidore Rencana Usul Pengadaan Ambulans laut di Tahun 2026, Ketua Komisi III: Ini Sangat Penting
Wali Kota Muhammad Sinen Janji Prioritas Pengadaan Ambulans laut Tahun Depan
Wali Kota Muhammad Sinen Shalat Idul Adha di Oba: Ini Pertama Kalinya
Warga Sampaikan Aspirasi Saat Menteri Bahlil Kunjungi Pulau Gag Raja Ampat
Gubernur Papua Barat Daya Tepis Isu Soal Kerusakan Pulau Gag Raja Ampat
Bukan Pulau Gag, Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat