BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM : Hanya BPJS Aktif yang Dilayani

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Senin, 5 September 2022 | 07:17 WIB
BPJS mulai diberlakukan sebagai syarat pengurusan SIM (Malutnetwork - Photo)
BPJS mulai diberlakukan sebagai syarat pengurusan SIM (Malutnetwork - Photo)

Malutnetwork.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat legalitas bagi pengendara bermotor. Sehingga penting bagi seseorang memiliki SIM saat berkendara.

Bagi yang belum memiliki SIM dapat mengurus di kantor Polisi terdekat tempat Anda tinggal dengan membawa sejumlah dokumen sebagai syarat penerbitan SIM.

Persyaratan yang harus disiapkan untuk memperoleh SIM, yaitu surat keterangan dokter, surat kehilangan dari kepolisian (jika SIM hilang), foto copy KTP, dan bersedia membayar biaya formulir.

Baca Juga: BBM Naik! Begini Harga Pertalite, Pertamax, dan Solar di Provinsi Sulawesi Hari ini

Selain sejumlah persyaratan diatas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keseharan juga menjadi salah satu syarat dalam melakukan pengurusan SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan BPJS Kesehatan menjadi salah salah satu syarat dalam melakukan pengurusan SIM.

Baca Juga: Komnas HAM Menduga ada Pelaku Lain yang Menembak Brigadir J : Bukan Cuma Bharada E dan Ferdy Sambo

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik", kata Firman saat berkunjung ke layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype dikutip dari laman Humas Polri. Minggu (04/09/22).

Lebih lanjut, Firman mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan koneksitas antar sistem data sebagai project dalam mempermuda masyarakat dalam mengurus SIM.

Baca Juga: Resmi Naik! Begini Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi di Maluku, Maluku Utara dan Papua Hari ini

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama", ungkapnya.

Firman menyebut kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersaama BPJS Kesehatan. Hal tersebut mengacu pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Baca Juga: BBM Naik! Begini Harga Pertalite, Pertamax, dan Solar di Provinsi Sulawesi Hari ini

"Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik", ujarnya.

Selain jadi syarat pengurusan SIM, BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu syarat permohonan pembuatan STNK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Sumber: Humas Polri, PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X