MALUTNETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) secara resmi memberlakukan program Kartu Layanan Gratis untuk layanan transportasi publik.
Program yang didasarkan pada Pergub No. 33 Tahun 2025 ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem mobilitas yang lebih inklusif, setara, dan terjangkau bagi warga ibu kota.
Penerapan tarif Rp 0 (gratis) ini berlaku untuk berbagai moda transportasi publik seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu.
Kini, masyarakat dapat mengurus kartu akses gratis yang disebut dengan Jakmob (Mobilitas Bebas Akses).
Baca Juga: Lengkap! Cara Daftar Kartu Layanan Gratis (KLG) Jakarta 2026, Cek Syarat dan Lokasi Aktivasi Terbaru
Daftar Lengkap 15 Golongan Penerima Kartu Layanan Gratis (KLG)
Berdasarkan rilis resmi Dishub DKI Jakarta melalui akun resminya @dishubdkijakarta, terdapat 15 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas ini.
Jalur pendaftaran dibedakan berdasarkan basis data instansi terkait:
Pendaftaran KLG Jalur Online (Melalui klg.transjakarta.co.id):
- Penerima Bansos Anak: Pemegang KIA Jakarta, KJP Plus, atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
- Tim Penggerak & Kelompok PKK: Wajib menyertakan KTP Jakarta dan SK Tim Penggerak PKK.
- PJLP dan Pegawai Non-ASN DKI: Menyertakan KTP Nasional, SK Perjanjian Kerja, dan rekomendasi atasan.
- Penyandang Disabilitas: Berlaku bagi pemegang KTP Nasional.
- Lansia (Lanjut Usia): Warga domisili Jakarta dengan usia minimal 60 tahun.
- Veteran Republik Indonesia: Menyertakan KTP Nasional dan KTA Legiun Veteran.
- Karyawan Swasta (Pemegang KPJ): Bagi mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik & Tenaga Kependidikan PAUD: Menyertakan SK perizinan pendirian PAUD dan SK pendidik.
- Penjaga Rumah Ibadah: Menyertakan SK dari instansi atau lembaga keagamaan.
- Penduduk Kepulauan Seribu: Khusus bagi pemegang KTP Kepulauan Seribu.
- Jumantik: Petugas pemantau jentik dengan SK penugasan resmi.
- Pengurus Karang Taruna: Menyertakan KTP Jakarta dan SK kepengurusan.
- Dasawisma: Menyertakan SK penugasan sebagai Dasawisma.
- Pengurus Posyandu: Menyertakan SK resmi sebagai pengurus posyandu.
- Anggota TNI/POLRI: Menggunakan KTP Nasional dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Januari 2026 dan Cara Ceknya Lewat HP, Ada PKH dan BPNT!
Pendaftaran KLG Jalur Bank Jakarta (Bank DKI):
Beberapa kategori khusus diarahkan untuk melakukan registrasi melalui Bank Jakarta, yaitu:
- Peserta dan penerima aktif KJP Plus dan KJMU.
- Penghuni Rusunawa yang memiliki perjanjian sewa unit hunian.
- ASN DKI Jakarta serta para Pensiunan PNS DKI Jakarta.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG)
Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, warga diminta menyiapkan dokumen fisik maupun digital (scan) sebagai berikut:
- Identitas Diri: KTP (Jakarta/Nasional sesuai kategori) dan Kartu Keluarga (KK).
- Legalitas Kategori: SK Penugasan, SK Pengangkatan, atau Kartu Anggota (KTA) yang masih berlaku.
- Pendukung Lainnya: Foto diri terbaru (pas foto) dan dokumen spesifik seperti Perjanjian Sewa Rusun atau Kartu Pekerja.
Baca Juga: Langsung Jadi! Warga Jakarta Bisa Daftar Kartu Gratis Transjakarta dan MRT di CFD, Cek Syaratnya!