Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Tarif Transportasi Umum untuk 15 Golongan Warga, Cek Syarat dan Cara Daftar

photo author
Siti Musyaropah, Malut Network
- Senin, 5 Januari 2026 | 11:28 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan resmi meluncurkan Kartu Layanan Gratis (KLG) sesuai Pergub No. 33 Tahun 2025.  (Instagram.com/@dishubdkijakarta)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan resmi meluncurkan Kartu Layanan Gratis (KLG) sesuai Pergub No. 33 Tahun 2025. (Instagram.com/@dishubdkijakarta)

Cara Mendapatkan Kartu Jakmob

Masyarakat yang masuk dalam 15 golongan di atas dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui laman resmi klg.transjakarta.co.id.

Setelah data diverifikasi, kartu akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk melakukan tap-in dan tap-out di halte atau stasiun tanpa dipotong saldo (tarif gratis).

Melalui kartu Jakmob, Pemprov DKI berharap warga Jakarta dapat lebih nyaman dan rutin menggunakan angkutan umum demi menekan angka kemacetan serta polusi udara di Jakarta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X