Lengkap! Cara Daftar Kartu Layanan Gratis (KLG) Jakarta 2026, Cek Syarat dan Lokasi Aktivasi Terbaru

photo author
Siti Musyaropah, Malut Network
- Senin, 5 Januari 2026 | 10:57 WIB
Melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG), Pemprov DKI memberikan fasilitas transportasi tarif Rp 0 untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Cek detailnya di artikel ini! (Instagram.com/@jakone.mobile)
Melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG), Pemprov DKI memberikan fasilitas transportasi tarif Rp 0 untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Cek detailnya di artikel ini! (Instagram.com/@jakone.mobile)

MALUTNETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat sistem integrasi transportasi melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG).

Fasilitas ini memberikan akses tarif Rp 0 bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu untuk menggunakan tiga moda transportasi massal: TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 10 Oktober 2025.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Januari 2026 dan Cara Ceknya Lewat HP, Ada PKH dan BPNT!

Apa Itu Kartu Layanan Gratis (KLG)?

Melansir Instagram @jakone.mobile, KLG adalah kartu khusus yang diterbitkan oleh Bank Jakarta untuk nasabah atau masyarakat golongan tertentu agar dapat menikmati layanan angkutan umum massal tanpa dikenakan biaya.

Kartu ini memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang secara berkala melalui proses yang disebut "Perso".

15 Golongan Penerima KLG dan Jalur Pendaftarannya

Sesuai informasi resmi yang dikutip dari Instagram @jakone.mobile dan @bank.jakarta, pendaftaran KLG dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan kanal pendaftarannya:

Baca Juga: Langsung Jadi! Warga Jakarta Bisa Daftar Kartu Gratis Transjakarta dan MRT di CFD, Cek Syaratnya!

1. Jalur Bank Jakarta (Daftar Langsung di Kantor Cabang)

Kelompok ini harus membawa dokumen fisik langsung ke kantor cabang Bank Jakarta:

  • Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Mahasiswa pemegang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
  • ASN (PNS dan PPPK) dan Pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

2. Jalur Online (Melalui Website klg.transjakarta.co.id)

Pendaftaran dilakukan secara mandiri dengan mengunggah dokumen digital:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X