Alur dan Syarat Dokumen (Via JakEvo)
Untuk mendapatkan izin pemakaman, Anda harus mengurusnya secara online melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Siapkan dokumen hasil scan asli berikut ini:
-
Identitas: KTP dan KK Jenazah, serta KTP Penanggung Jawab.
-
Surat Keterangan Kematian: Dari Rumah Sakit/Puskesmas dan Surat Laporan Kematian dari Kelurahan.
-
Surat Pengantar TPU: Dokumen asli dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) tujuan.
-
Surat Kuasa: (Hanya jika pengurusan dikuasakan) Wajib menggunakan materai Rp10.000 dan KTP penerima kuasa.
-
Dokumen Tambahan: Untuk makam tumpang atau perpanjangan, wajib melampirkan IPTM asli terdahulu.
Baca Juga: Lupa Password? Kini Login Aplikasi Cek Bansos Bisa Pakai Akun Google dan Apple ID, Cek Selengkapnya!
Kontak Darurat Mobil Jenazah (24 Jam)
Jika Anda membutuhkan layanan mobil jenazah segera, silakan hubungi kontak resmi berikut:
-
Telepon: (021) 548 4544 / (021) 548 0137
-
WhatsApp: 0816-8788-89
Pemprov DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada oknum yang mencoba meminta biaya di lapangan.
Artikel Terkait
Bukan Bali atau Jakarta, Provinsi Ini Resmi Jadi Primadona Wisata Baru Indonesia dengan Pendapatan Tertinggi!
Jadwal LRT Jakarta Terbaru 2026: Rute, Jam Keberangkatan, dan Cara Bayar Lengkap
Daftar Harga Sewa Lapangan Padel di 10 Provinsi Indonesia 2025: Bali Termahal, Jakarta Menyusul!
RESMI! Ini Dia Daftar Rute dan Fasilitas 37 Bus Sekolah Disabilitas Jakarta Terbaru 2026
Update Tarif Tol Trans Jawa Lebaran 2026: Rincian Biaya Jakarta ke Semarang, Solo, Jogja, dan Surabaya
Serupa Tapi Tak Sama: Ini Bedanya LRT Jakarta vs LRT Jabodebek, Jangan Sampai Salah Naik!