Panduan Lengkap dan Gratis: Cara Mengurus Pemakaman di Jakarta Tanpa Biaya Sepeser Pun

photo author
Siti Musyaropah, Malut Network
- Jumat, 27 Maret 2026 | 18:04 WIB
Meringankan beban di masa duka. Seluruh proses administrasi dan fasilitas pemakaman di Jakarta kini tidak dipungut biaya untuk pelayanan yang lebih transparan. (Instagram.com /@dkijakarta)
Meringankan beban di masa duka. Seluruh proses administrasi dan fasilitas pemakaman di Jakarta kini tidak dipungut biaya untuk pelayanan yang lebih transparan. (Instagram.com /@dkijakarta)

Baca Juga: Peserta PBI JK yang Naik Kelas Tak Langsung Dinonaktifkan, Ada Masa Tenggang 90 Hari, Ini Penjelasannya!

Alur dan Syarat Dokumen (Via JakEvo)

Untuk mendapatkan izin pemakaman, Anda harus mengurusnya secara online melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Siapkan dokumen hasil scan asli berikut ini:

  1. Identitas: KTP dan KK Jenazah, serta KTP Penanggung Jawab.

  2. Surat Keterangan Kematian: Dari Rumah Sakit/Puskesmas dan Surat Laporan Kematian dari Kelurahan.

  3. Surat Pengantar TPU: Dokumen asli dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) tujuan.

  4. Surat Kuasa: (Hanya jika pengurusan dikuasakan) Wajib menggunakan materai Rp10.000 dan KTP penerima kuasa.

  5. Dokumen Tambahan: Untuk makam tumpang atau perpanjangan, wajib melampirkan IPTM asli terdahulu.

Baca Juga: Lupa Password? Kini Login Aplikasi Cek Bansos Bisa Pakai Akun Google dan Apple ID, Cek Selengkapnya!

Kontak Darurat Mobil Jenazah (24 Jam)

Jika Anda membutuhkan layanan mobil jenazah segera, silakan hubungi kontak resmi berikut:

  • Telepon: (021) 548 4544 / (021) 548 0137

  • WhatsApp: 0816-8788-89

Pemprov DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada oknum yang mencoba meminta biaya di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X