Lengkap! Cara Daftar Kartu Layanan Gratis (KLG) Jakarta 2026, Cek Syarat dan Lokasi Aktivasi Terbaru

photo author
Siti Musyaropah, Malut Network
- Senin, 5 Januari 2026 | 10:57 WIB
Melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG), Pemprov DKI memberikan fasilitas transportasi tarif Rp 0 untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Cek detailnya di artikel ini! (Instagram.com/@jakone.mobile)
Melalui program Kartu Layanan Gratis (KLG), Pemprov DKI memberikan fasilitas transportasi tarif Rp 0 untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Cek detailnya di artikel ini! (Instagram.com/@jakone.mobile)
  • Penerima Bantuan Sosial untuk kebutuhan dasar anak.
  • Tim Penggerak PKK dan Kelompok PKK.
  • PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Penyandang Disabilitas.
  • Penduduk Lanjut Usia (Lansia).
  • Veteran Republik Indonesia.
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
  • Penjaga rumah ibadah.
  • Penduduk Kepulauan Seribu.
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik), Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau Pengurus Posyandu.
  • Anggota TNI dan Polri.

Baca Juga: Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Desember 2025: 213 Ribu Warga Terima Rp300 Ribu, Cek Syaratnya!

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran KLG

Setiap pemohon wajib menyertakan Foto Diri Terbaru. Persyaratan spesifik lainnya meliputi:

  • Lansia & Kepulauan Seribu: Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta.
  • Disabilitas: Fotokopi KTP dan surat keterangan disabilitas dari Puskesmas/RS Pemerintah.
  • ASN & Pensiunan: Fotokopi KTP dan SK Pengangkatan/SK Pemberhentian sebagai PNS.
  • Rusunawa: Fotokopi Perjanjian Sewa dan Kartu Keluarga.
  • TNI/Polri: Fotokopi kartu anggota yang masih berlaku.
  • Pegawai PAUD: Dokumen perizinan pendirian sekolah dan surat keterangan dari kepala sekolah.

Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa mengakses postingan Instagram resmi @jakone.mobile atau @bank.jakarta.

Baca Juga: Cair Akhir Tahun! Cek Status Penerima Bansos ATENSI YAPI Desember 2025 Cuma Modal HP

Lokasi Perpanjangan (Perso) KLG

Terdapat 93 Kantor Cabang Bank Jakarta yang siap melayani proses perpanjangan kartu.

Layanan ini tersedia pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB (tidak berlaku di hari libur/tanggal merah).

  • Jakarta Pusat: 11 lokasi.
  • Jakarta Utara: 11 lokasi.
  • Jakarta Barat: 17 lokasi.
  • Jakarta Selatan: 19 lokasi.
  • Jakarta Timur: 22 lokasi.
  • Wilayah Lain: KCP Syariah Ciledug dan KCP Pulau Pramuka.

Baca Juga: Cepat Cek! Dana Bansos Anak, Lansia, dan Disabilitas Jakarta 2025 Sudah Cair, Ini Cara Verifikasinya

Larangan dan Sanksi Penerima KLG

Penerima KLG dilarang keras menyalahgunakan kartu, seperti memperjualbelikan atau meminjamkannya kepada pihak yang tidak berhak.

Sanksi bagi pelanggar adalah pencabutan fasilitas dan pemblokiran kartu. Pelanggar hanya dapat mendaftar kembali 1 tahun sejak tanggal pencabutan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bank Jakarta di nomor 1500351 atau mengunjungi website resmi di www.bankjakarta.co.id.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X