- Penerima Bantuan Sosial untuk kebutuhan dasar anak.
- Tim Penggerak PKK dan Kelompok PKK.
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Penyandang Disabilitas.
- Penduduk Lanjut Usia (Lansia).
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
- Penjaga rumah ibadah.
- Penduduk Kepulauan Seribu.
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik), Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau Pengurus Posyandu.
- Anggota TNI dan Polri.
Baca Juga: Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Desember 2025: 213 Ribu Warga Terima Rp300 Ribu, Cek Syaratnya!
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran KLG
Setiap pemohon wajib menyertakan Foto Diri Terbaru. Persyaratan spesifik lainnya meliputi:
- Lansia & Kepulauan Seribu: Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta.
- Disabilitas: Fotokopi KTP dan surat keterangan disabilitas dari Puskesmas/RS Pemerintah.
- ASN & Pensiunan: Fotokopi KTP dan SK Pengangkatan/SK Pemberhentian sebagai PNS.
- Rusunawa: Fotokopi Perjanjian Sewa dan Kartu Keluarga.
- TNI/Polri: Fotokopi kartu anggota yang masih berlaku.
- Pegawai PAUD: Dokumen perizinan pendirian sekolah dan surat keterangan dari kepala sekolah.
Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa mengakses postingan Instagram resmi @jakone.mobile atau @bank.jakarta.
Baca Juga: Cair Akhir Tahun! Cek Status Penerima Bansos ATENSI YAPI Desember 2025 Cuma Modal HP
Lokasi Perpanjangan (Perso) KLG
Terdapat 93 Kantor Cabang Bank Jakarta yang siap melayani proses perpanjangan kartu.
Layanan ini tersedia pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB (tidak berlaku di hari libur/tanggal merah).
- Jakarta Pusat: 11 lokasi.
- Jakarta Utara: 11 lokasi.
- Jakarta Barat: 17 lokasi.
- Jakarta Selatan: 19 lokasi.
- Jakarta Timur: 22 lokasi.
- Wilayah Lain: KCP Syariah Ciledug dan KCP Pulau Pramuka.
Baca Juga: Cepat Cek! Dana Bansos Anak, Lansia, dan Disabilitas Jakarta 2025 Sudah Cair, Ini Cara Verifikasinya
Larangan dan Sanksi Penerima KLG
Penerima KLG dilarang keras menyalahgunakan kartu, seperti memperjualbelikan atau meminjamkannya kepada pihak yang tidak berhak.
Sanksi bagi pelanggar adalah pencabutan fasilitas dan pemblokiran kartu. Pelanggar hanya dapat mendaftar kembali 1 tahun sejak tanggal pencabutan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bank Jakarta di nomor 1500351 atau mengunjungi website resmi di www.bankjakarta.co.id.***
Artikel Terkait
UMP DKI Jakarta 2026 Naik! Tak Hanya Gaji, Pekerja Juga Kebanjiran Subsidi Pangan hingga Transportasi Gratis
Teater Bintang Planetarium Jakarta Resmi Dibuka Kembali: Cek Cara Beli Tiket dan Harga Promo di Sini
Pemprov DKI Jakarta Rekomendasikan 5 Destinasi Wisata Akhir Tahun Seru: Dari Kuliner Hingga Piknik Estetik!
MRT Jakarta Bagi-Bagi Hadiah Rp26 Juta Lewat Marti Games New Year Gift Stack, Ini Syarat dan Caranya!
Libur Akhir Tahun Lebih Hemat, MRT Jakarta Tebar Promo Diskon Kuliner hingga Fashion lewat Marti Gift
Syarat dan Cara Ikut Lomba Foto Transjakarta Joy to Jakarta, Berhadiah Tiket Open Top Tour!