I-4/TT (≥30.000 kVA): Rp997/kWh
4. Golongan Pemerintah
-
P-1/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.700/kWh
-
P-2/TM (>200 kVA): Rp1.533/kWh
-
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700/kWh
5. Layanan Khusus
-
L/TR, TM, TT: Rp1.645/kWh
Catatan Istilah:
-
TR: Tegangan Rendah
-
TM: Tegangan Menengah
-
TT: Tegangan Tinggi
-
VA: Volt Ampere
Baca Juga: Cara Menghitung Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap untuk Pekerja Kantor
Tips Hemat Listrik
Walaupun tarif tidak naik, bijak dalam menggunakan energi tetap sangat disarankan.