nasional

Peserta PBI JK yang Naik Kelas Tak Langsung Dinonaktifkan, Ada Masa Tenggang 90 Hari, Ini Penjelasannya!

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB
Infografis resmi dari Pusdatinkesos Kemensos RI yang menjelaskan masa tenggang 90 hari bagi peserta PBI JK yang mengalami peningkatan status kesejahteraan ke Desil 6-10. (Instagram @pusdatinkesos)
  1. Beralih ke Segmen Mandiri: Jika kondisi ekonomi Anda memang sudah stabil dan mampu membayar iuran bulanan, Anda disarankan segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri agar layanan kesehatan tidak terputus.

  2. Pembaruan Data DTSEN: Jika Anda merasa penilaian desil tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan (masih merasa tidak mampu), Anda dapat melakukan pembaruan data melalui Dinas Sosial setempat atau melalui aplikasi resmi agar status desil Anda ditinjau kembali.

Baca Juga: Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Prediksi Idul Fitri 1447 H Versi Pemerintah vs Muhammadiyah

Cara Cek Status Kepesertaan dan Desil Anda

Agar tidak terkejut, sangat disarankan untuk mengecek status bansos dan tingkat kesejahteraan Anda secara berkala. Caranya sangat mudah:

  • Melalui Website: Akses https://cekbansos.kemensos.go.id.

  • Melalui Aplikasi: Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.

  • Langkah-langkah: Cukup masukkan wilayah tempat tinggal dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda sesuai KTP.

Baca Juga: Cek Jadwal Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2026: Daftar 29 Ruas dan Kesiapan Jalur Pantura

Kemensos juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap situs atau akun palsu yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI.

Pastikan Anda hanya merujuk pada kanal komunikasi resmi.

Jika memiliki kendala atau pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi:

  • Telepon Command Center: 021-171

  • WhatsApp Lapor Bansos: 08877-171-171

Dengan adanya masa tenggang 90 hari ini, diharapkan transisi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi lebih adil dan tidak memberatkan warga yang sedang berjuang meningkatkan taraf hidupnya.***

Halaman:

Tags

Terkini