Peserta PBI JK yang Naik Kelas Tak Langsung Dinonaktifkan, Ada Masa Tenggang 90 Hari, Ini Penjelasannya!

photo author
Siti Musyaropah, Malut Network
- Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB
Infografis resmi dari Pusdatinkesos Kemensos RI yang menjelaskan masa tenggang 90 hari bagi peserta PBI JK yang mengalami peningkatan status kesejahteraan ke Desil 6-10. (Instagram @pusdatinkesos)
Infografis resmi dari Pusdatinkesos Kemensos RI yang menjelaskan masa tenggang 90 hari bagi peserta PBI JK yang mengalami peningkatan status kesejahteraan ke Desil 6-10. (Instagram @pusdatinkesos)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Sumber: Instagram @pusdatinkesos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X