Mau Gratis Naik MRT, LRT, dan TransJakarta? Ini Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta dan Syarat Lengkapnya!

photo author
Siti Musyaropah, Malut Network
- Jumat, 7 November 2025 | 14:17 WIB
Warga Jakarta kini bisa naik MRT, LRT, dan TransJakarta gratis lewat program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Yuk, cek syarat dan cara daftarnya biar nggak ketinggalan manfaatnya! (Instagram.com/@mrtjktinfo)
Warga Jakarta kini bisa naik MRT, LRT, dan TransJakarta gratis lewat program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Yuk, cek syarat dan cara daftarnya biar nggak ketinggalan manfaatnya! (Instagram.com/@mrtjktinfo)

Alternatif Pendaftaran Jalur Offline

Bagi pekerja yang kesulitan mendaftar online, bisa memilih cara tatap muka dengan datang langsung ke kantor Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudin Nakertrans) setempat sesuai domisili.

Bawa berkas lengkap dalam bentuk fotokopi dan asli untuk diverifikasi oleh petugas. Setelah disetujui, Anda diarahkan ke pembuatan rekening Bank DKI sekaligus penerbitan kartu.

Cara Mengaktifkan Fasilitas Transportasi Gratis

Setelah mempunyai KPJ, Anda dapat melanjutkan ke tahap pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk menggunakan transportasi umum gratis:

  1. Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”.
  2. Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan.
  3. Tunggu verifikasi sistem.
  4. Setelah disetujui, kartu dicetak dan lokasi pengambilan diinformasikan.

Baca Juga: Cara Cepat Daftar Bansos PKH Lansia 2025: Cukup Siapkan KTP dan KK, Bantuan Siap Cair!

Proses distribusi KLG dilakukan secara bertahap melalui tingkat kecamatan hingga kelurahan, hal ini memudahkan pengguna karena tidak harus ke kantor pusat transportasi.

Pastikan Anda mengikuti update terkini, terutama mengenai lokasi pengambilan kartu dan jadwal aktifnya fasilitas transportasi gratis agar tidak tertinggal.

Dengan adanya program ini, pekerja di Jakarta yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keuntungan transportasi umum secara gratis, kesempatan yang dapat meringankan beban mobilitas sehari-hari.

Jika Anda tertarik, segera siapkan dokumen dan daftarkan diri Anda supaya bisa memperoleh manfaatnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X