MALUTNETWORK.COM – Bagi banyak wajib pajak, melihat status "Lebih Bayar" saat mengisi SPT Tahunan adalah sebuah kabar gembira.
Bayangan mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) tentu sangat menggiurkan.
Namun, jangan senang dulu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis aturan main baru yang mempertegas bahwa tidak semua status lebih bayar bisa diklaim atau dicairkan.
Baca Juga: Daftar 8 Orang Terkaya di Asia Tenggara 2026: Bos Vingroup Salip Prajogo Pangestu
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri, otoritas pajak menjelaskan kriteria tertentu yang membuat nilai lebih bayar dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.
Lantas, apa saja kondisi yang membuat uang pajak Anda tidak bisa kembali? Mari kita bedah satu per satu agar tidak salah paham.
Mengapa Status Lebih Bayar Bisa Ditolak?
Berdasarkan Pasal 22 dari peraturan terbaru tersebut, ada beberapa alasan teknis dan administratif yang menyebabkan nilai lebih bayar tidak dianggap sebagai hak wajib pajak untuk dikembalikan:
1. Masalah Pembulatan dan Pajak DTP
Seringkali, angka lebih bayar muncul hanya karena perbedaan pembulatan dalam penghitungan pajak di sistem.
Selain itu, jika nilai lebih bayar berasal dari PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP), maka nilai tersebut secara otomatis tidak dapat diklaim oleh wajib pajak.
Artikel Selanjutnya
Abu Yusuf Sang Ahli Fiqih Sekaligus Pajak
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Sumber: Instagram @ditjenpajakri
Artikel Terkait
Abu Yusuf Sang Ahli Fiqih Sekaligus Pajak
Evaluasi PAD, Wali Kota Muhammad Sinen Ingin Kesejahteraan Petugas Penarik Pajak dan Retribusi Diperhatikan
Kenaikan Pajak Ekspor Emas Dinilai Tepat, Pengamat: Momentum Dorong Pasokan untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji Karyawan dan Beli Rumah di 2026, Cek Syaratnya di Sini
Jangan Sampai Terlambat! Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax Agar Lapor SPT 2026 Jadi Lebih Tenang
Ini Klarifikasi dari Agensi Kim Seon Ho Mengenai Tudingan Penghindaran Pajak