Heboh SPT Tahunan Status Lebih Bayar Tapi Tak Bisa Cair? Ternyata Ini Penyebabnya!

photo author
Siti Musyaropah, Malut Network
- Kamis, 9 April 2026 | 13:12 WIB
Wajib Pajak harus tahu! Tidak semua status lebih bayar di SPT Tahunan bisa dicairkan. Berdasarkan aturan terbaru PER-3PJ2026, ada kriteria tertentu yang membuat klaim tersebut dianggap tidak sah.  (Pixabay / Gerd Altmann)
Wajib Pajak harus tahu! Tidak semua status lebih bayar di SPT Tahunan bisa dicairkan. Berdasarkan aturan terbaru PER-3PJ2026, ada kriteria tertentu yang membuat klaim tersebut dianggap tidak sah. (Pixabay / Gerd Altmann)

 

MALUTNETWORK.COM – Bagi banyak wajib pajak, melihat status "Lebih Bayar" saat mengisi SPT Tahunan adalah sebuah kabar gembira.

Bayangan mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) tentu sangat menggiurkan.

Namun, jangan senang dulu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis aturan main baru yang mempertegas bahwa tidak semua status lebih bayar bisa diklaim atau dicairkan.

Baca Juga: Daftar 8 Orang Terkaya di Asia Tenggara 2026: Bos Vingroup Salip Prajogo Pangestu

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri, otoritas pajak menjelaskan kriteria tertentu yang membuat nilai lebih bayar dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.

Lantas, apa saja kondisi yang membuat uang pajak Anda tidak bisa kembali? Mari kita bedah satu per satu agar tidak salah paham.

Baca Juga: Punya Rumah Impian Bukan Lagi Mimpi! Cek Daftar Lelang Properti DJKN April 2026: Ada yang Mulai 300 Jutaan

Mengapa Status Lebih Bayar Bisa Ditolak?

Berdasarkan Pasal 22 dari peraturan terbaru tersebut, ada beberapa alasan teknis dan administratif yang menyebabkan nilai lebih bayar tidak dianggap sebagai hak wajib pajak untuk dikembalikan:

1. Masalah Pembulatan dan Pajak DTP

Seringkali, angka lebih bayar muncul hanya karena perbedaan pembulatan dalam penghitungan pajak di sistem.

Selain itu, jika nilai lebih bayar berasal dari PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP), maka nilai tersebut secara otomatis tidak dapat diklaim oleh wajib pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Siti Musyaropah

Sumber: Instagram @ditjenpajakri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X