MALUTNETWORK.COM - Siapa pun pasti kesal jika sudah sampai di bandara tepat waktu, tapi tiba-tiba melihat tulisan "DELAY" terpampang nyata di papan pengumuman.
Rencana liburan atau jadwal meeting penting seketika terasa berantakan.
Tapi tunggu dulu! Jangan terburu emosi atau pasrah begitu saja. Sebagai penumpang, kamu punya hak yang dilindungi oleh hukum.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @indonesiabaik.id, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 telah menetapkan aturan main soal kompensasi keterlambatan penerbangan.
Lalu, apa saja sih yang berhak kamu dapatkan? Yuk, simak rinciannya berdasarkan durasi keterlambatannya!
Baca Juga: Kabar Gembira! Driver Ojol dan Kurir Cairkan THR di Lebaran 2026, Anggarannya Naik 2 Kali Lipat
6 Kategori Kompensasi Berdasarkan Durasi Delay
Keterlambatan pesawat dibagi menjadi beberapa kategori. Semakin lama kamu menunggu, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pihak maskapai:
| Durasi Keterlambatan | Kompensasi yang Berhak Diterima |
| 30 - 60 Menit | Minuman ringan (soft drink). |
| 61 - 120 Menit | Minuman dan makanan ringan (snack box). |
| 121 - 180 Menit | Minuman dan makanan berat (heavy meal). |
| 181 - 240 Menit | Minuman, makanan ringan, dan makanan berat. |
| Lebih dari 240 Menit | Ganti rugi berupa uang tunai sebesar Rp300.000. |
| Pembatalan (Cancelled) | Pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket (refund). |
Baca Juga: RESMI! THR ASN 2026 Cair 100 Persen, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Bagaimana Jika Pesawat Delay Lebih dari 6 Jam?
Jika nasib apes membuat kamu harus menunggu lebih dari 6 jam, maskapai tidak boleh hanya memberi makan.
Berdasarkan aturan yang sama, pihak maskapai wajib menyediakan akomodasi berupa penginapan (jika memang dibutuhkan oleh penumpang karena faktor waktu atau ketersediaan penerbangan pengganti).
Aturan ini berlaku secara resmi di Indonesia. Jadi, jika kamu mengalami salah satu dari kategori di atas, jangan ragu untuk menanyakan hak kamu kepada petugas maskapai di bandara.
Pastikan kamu tetap berkomunikasi dengan sopan namun tegas.
Artikel Selanjutnya
Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo dan Peresmian Bandara Internasional Komodo
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Sumber: Instagram @indonesiabaik.id
Artikel Terkait
Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo dan Peresmian Bandara Internasional Komodo
Pengembangan Bandara Komodo Memakai APBN, Menhub Budi Karya Sumadi harapkan Andil dari Investor Swasta
Pesawat Latih G-36 Bonanza TNI AL Jatuh di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya
Pesawat Lion Air JT 330 Rute Cengkarang tujuan Palembang Terbakar
Detik-detik Pesawat Lion Air JT330 Rute Cengkarang Palembang Terbakar, Penumpang Sempat Video Kondisi Didalam
Alhamdulillah! Mabes TNI Siapkan 2 Pesawat Hercules Antar Bantuan Kemanusiaan Indonesia ke Gaza