Menangis Histeris Diruangan Kejari Serang, Nikita Mirzani : Siapa Dito, Kalian Dibayar Berapa

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:57 WIB
Nikita Mirzani menangis histeris saat akan dieksekusi ke Rutan kelas IIB Serang (Tangkapan layar instagram @nikitamirzani / Malutnetwork Desain)
Nikita Mirzani menangis histeris saat akan dieksekusi ke Rutan kelas IIB Serang (Tangkapan layar instagram @nikitamirzani / Malutnetwork Desain)

Malutnetwork.com -  Nikita Mirzani berteriak dan menangis histeris saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten, Selasa (25/10/22).

Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang oleh Kejari Serang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra di Polresta Serang.

Suara teriakan Nikita Mirzani terdengar jelas hingga di loby kantor Kejari Serang. Artis tiga anak itu menolak ditahan saat hendak dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Serang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejari Serang, Artis Kontroversial ini Teriak Histeris saat Ditangkap

"Enggak mau, siapa Dito bang, siapa Dito Mahendra, siapa dia", teriak dan tangisan histeris Nikita Mirzani diruangan tahap dua Kejari Serang Banten, Selasa (25/10/22).

Nikita Mirzani bahkan menuding penyidik Kejari Serang telah dibayar. Suara histeris Nikita Mirzani itu terdengar saat menanyakan petugas yang akan membawanya ke Rutan Kelas IIB.

"Siapa orang-orang ini, Berapa kalian dibayar. Kasih tahu berapa kalian dibayar", Imbuh Nikita Mirzani dengan suara tangisnya yang histeris.

Baca Juga: Instruksi Kapolri bagi Korlantas : Tidak ada Tilang Pengendara Secara Manual

Sementara, Kepala Kejari Serang Banteng, Freddy D Simajuntak mengatakan sebelumnya tersangka Nikita Mirzani menolak untuk ditahan namun pihaknya harus tetap melakukan penahanan sesuai prosedur.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan", ujar Freddy kepada awak media, Selasa 925/10/22).

Freddy menyebut alasan Nikita Mirzani ditahan pihaknya karena penyidikan telah naik tahap 2 sehingga tersangka di jemput menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Wajib Tahu! Melanggar Lalu Lintas Tidak Ditilang, Dirgakkum Korlantas : Utamakan Edukasi

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang", jelasnya.

Lebih lanjut, Freddy menjelaskan alasan yang digunakan dalam melakukan penahanan Nikita Mirzani ditinjau dari sisi obyektif fan subjektif.

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP", jelas Freddy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X