Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kejari Serang, Artis Kontroversial ini Teriak Histeris saat Ditangkap

photo author
Sukri Yunus, Malut Network
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:01 WIB
Artis Kontroversial Nikita Mirzani resmi di tahan Kejari Serang, Banten di Lapas kelas II B (Tangkapan layara instagram @nikitamirzani / Dok Malutnetwork)
Artis Kontroversial Nikita Mirzani resmi di tahan Kejari Serang, Banten di Lapas kelas II B (Tangkapan layara instagram @nikitamirzani / Dok Malutnetwork)

Malutnetwork.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada, Selasa (25/10/22).

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nikita Mirzani akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.

Kepala Kejari Serrang Banten, Freddy D Simajuntak mengatakan sebelumnya tersangka Nikita Mirzani menolak untuk ditahan namun pihaknya harus tetap melakukan penahanan sesuai prosedur.

Baca Juga: Heboh! Honda Meluncurkan Supra Versi Matic yang Diberi Nama Honda Vision, Simak Selengkapnya!

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan", kata Freddy kapada sejumlah awak media di Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/22).

Freddy menyebut alasan Nikita Mirzani ditahan pihaky karena penyidikan telah naik tahap 2 sehingga tersangka di jemput menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang", jelasnya.

Baca Juga: Menko PMK Ingatkan Bahaya Gagal Ginjal Akut, Muhadjir Effendy : Medis Harus Siap Siaga

Lebih lanjut, Freddy mengaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur dan pertimbangan. 

"Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti", tandasnya.

Freddy menjelaskan alasan yang digunakan dalam melakukan penahanan Nikita Mirzani ditinjau dari sisi obyektif fan subjektif.

Baca Juga: Honda Supra X 2023 Resmi Hadir? Periksa Fakta dan Spesifikasinya Sekarang Juga!

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP", jelasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menolak untuk ditahan karena merasa tidak melakukan tindak kriminal.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat", ujar Nikita Mirzani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X