Ini Jadwal dan Persyaratan Jalur UTBK SBMPTN 2022

photo author
Tim Malut Network 01, Malut Network
- Senin, 3 Januari 2022 | 05:47 WIB
Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Minggu (5/7/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.)
Sejumlah peserta mengikuti pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 di Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Minggu (5/7/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.)

MalutNetwork.com - Ujian Nasional (UN) siswa kelas XII tinggal beberapa bulan lagi, saat ini sudah harus memikirikan pilihan perguruan tinggi mana yang akan jadi tempat melanjutkan pendidikan. 

Bagi siswa yang memiliki segudang prestasi dan memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022.

Namun apabila gagal dalam mengikuti tes SNMPTN 2022, tidak perlu kecewa karena masih ada tahapan tes melalui jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2022.

Baca Juga: Siswa Berprestasi dapat Mengikuti Jalur SNMPTN 2022. Segera Siapkan Dokumen ini

Dilansir MalutNetwork dari laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Minggu (2/1/22), bagi siswa yang berencana mengikuti jalur tes UTBK SBMPTN 2022 perlu menyiapkan sejumlah syarat.

Syarat UTBK SBMPTN 2022

berikut sejumlah persyaratan yang harus disiapkan :

1. Memiliki akun LTMPT yang  sudah permanen 

Baca Juga: Viral, Seorang Pria Diduga Gangguan Jiwa Melarikan Mobil Box dan Menabrak Trotoar

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nommor Induk Kependudukan (NIK)

3. Siswa SMA/MA/SMK sederajat calon lulusan tahun 2022 harus memiliki surat keterangan siswa kelas 12 atau peserta didik paket C tahun 2022 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022).

Catatan

Surat keterangan siswa kelas 12 disertai dengan :

- foto terbaru (berwaarna)

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 7.4 Magnitudo Mengguncang Sejumlah Wilayah Maluku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukri Yunus

Sumber: LTMPT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X