pendidikan

Aturan Baru Dana BOSP 2026 Bisa Bayar Gaji Guru Honorer, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 April 2026 | 12:23 WIB
Relaksasi Dana BOSP 2026 resmi diberlakukan untuk menyejahterakan guru honorer yang memenuhi kriteria Kepmen PAN-RB No. 16 Tahun 2025. (Instagram.com / @kemendikdasmen)
  • Kondisi Fiskal Daerah: Hanya berlaku bagi sekolah di wilayah yang Pemerintah Daerahnya telah menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan anggaran APBD.

  • Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa Gojek 2026: Kuliah Gratis S1 di PTN untuk 150 Anak Mitra

    Prosedur Pengajuan Dana BOSP 2026 bagi Pemerintah Daerah

    Agar sekolah di suatu daerah dapat menikmati relaksasi ini, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melakukan langkah-langkah berikut:

    • Mengajukan Permohonan Resmi: Disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

    • Melampirkan SPTJM: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan data analisis kebutuhan guru yang tervalidasi.

    • Komitmen APBD: Pemda harus tetap mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD (tidak boleh sepenuhnya lepas tangan).

    • Pendaftaran Online: Permohonan diunggah melalui tautan resmi https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor.

    Baca Juga: Kabar Gembira! 3 Beasiswa Bergengsi 2026 Resmi Dibuka untuk Lulusan SNBP, Cek Syarat dan Deadline-nya!

    Pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini.

    Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa layanan pendidikan kepada siswa tidak berkurang kualitasnya meskipun ada pergeseran alokasi anggaran.***

    Halaman:

    Tags

    Terkini