pendidikan

Aturan Baru Dana BOSP 2026 Bisa Bayar Gaji Guru Honorer, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 April 2026 | 12:23 WIB
Relaksasi Dana BOSP 2026 resmi diberlakukan untuk menyejahterakan guru honorer yang memenuhi kriteria Kepmen PAN-RB No. 16 Tahun 2025. (Instagram.com / @kemendikdasmen)

MALUTNETWORK.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis kebijakan relaksasi penggunaan Dana BOSP 2026 untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi satuan pendidikan yang selama ini terkendala dalam pembiayaan tenaga honorer.

Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, sekolah kini diberikan kewenangan lebih fleksibel dalam mengelola dana bantuan operasional untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Try Out Akbar UTBK-SNBT 2026 Batch 3: Simulasi Gratis 7 Sub Tes!

Apa Itu Relaksasi Dana BOSP 2026?

Relaksasi Dana BOSP adalah kebijakan khusus yang mengizinkan satuan pendidikan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar komponen honor guru.

Namun, kebijakan ini bersifat sementara (khusus Tahun Anggaran 2026) dan bukan merupakan regulasi permanen.

Tujuannya adalah untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi di daerah-daerah yang kondisi fiskalnya membutuhkan dukungan tambahan.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Pemerintah Kemendikdasmen 2026 untuk Komunitas Bahasa, Sastra, dan Literasi

Syarat Guru Honorer yang Bisa Dibayar dengan Dana BOSP

Tidak semua tenaga honorer dapat dibayarkan melalui skema relaksasi ini.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemendikdasmen, kriteria utamanya adalah:

  1. Status Pengangkatan: Guru atau tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

  2. Kesesuaian Juknis: Besaran honor harus disesuaikan dengan kemampuan finansial sekolah dan mematuhi Juknis BOSP.

Halaman:

Tags

Terkini