MALUTNETWORK.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis kebijakan relaksasi penggunaan Dana BOSP 2026 untuk pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi satuan pendidikan yang selama ini terkendala dalam pembiayaan tenaga honorer.
Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, sekolah kini diberikan kewenangan lebih fleksibel dalam mengelola dana bantuan operasional untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Try Out Akbar UTBK-SNBT 2026 Batch 3: Simulasi Gratis 7 Sub Tes!
Apa Itu Relaksasi Dana BOSP 2026?
Relaksasi Dana BOSP adalah kebijakan khusus yang mengizinkan satuan pendidikan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar komponen honor guru.
Namun, kebijakan ini bersifat sementara (khusus Tahun Anggaran 2026) dan bukan merupakan regulasi permanen.
Tujuannya adalah untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi di daerah-daerah yang kondisi fiskalnya membutuhkan dukungan tambahan.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Pemerintah Kemendikdasmen 2026 untuk Komunitas Bahasa, Sastra, dan Literasi
Syarat Guru Honorer yang Bisa Dibayar dengan Dana BOSP
Tidak semua tenaga honorer dapat dibayarkan melalui skema relaksasi ini.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemendikdasmen, kriteria utamanya adalah:
-
Status Pengangkatan: Guru atau tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
-
Kesesuaian Juknis: Besaran honor harus disesuaikan dengan kemampuan finansial sekolah dan mematuhi Juknis BOSP.
Tags
Terkini
Mau Kuliah Gratis di Luar Negeri? Beasiswa CIMB ASEAN Scholarship 2026 Resmi Dibuka, Cek Syaratnya!
Jumat, 17 April 2026 | 15:03 WIBMasih Bingung Pilih Jurusan? Ini 6 Jurusan Kuliah dengan Prospek Karir Paling Cerah di 2026!
Jumat, 17 April 2026 | 14:38 WIBKuliah Gratis di Jepang! Beasiswa MEXT 2027 Masih Dibuka untuk Lulusan SMA: Cek Syarat dan Link Daftarnya
Kamis, 16 April 2026 | 19:03 WIBDjarum Beasiswa Plus 2026/2027 Resmi Dibuka: Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya di Sini!
Kamis, 16 April 2026 | 18:04 WIBKang Dedi Mulyadi Buka Beasiswa KDM untuk Calon Mahasiswa UM Bandung 2026, Cek Syaratnya di Sini!
Rabu, 15 April 2026 | 20:11 WIBBeasiswa IKN 2026 untuk Anak Petani Masih Dibuka, Cek Syarat dan Batas Pendaftarannya!
Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIBSyarat dan Cara Daftar Beasiswa Talenta Indonesia 2026: Kuliah Gratis Tanpa Sertifikat TOEFL!
Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIBSyarat dan Cara Daftar Beasiswa Akselerasi Magister LPDP 2026: Jalur Cepat S1 ke S2 Luar Negeri
Senin, 13 April 2026 | 19:15 WIBCara Kerja ke Jepang Gratis 2026: Panduan Lengkap Beasiswa Persiapan Kerja 1 Miliar
Senin, 13 April 2026 | 15:59 WIBCara Daftar SBM Poltekpar 2026: Syarat, Jadwal, dan Link Resmi Pendaftaran
Senin, 13 April 2026 | 14:49 WIBWujudkan Karir Impian di Bidang Hukum! IBLAM School of Law Buka Program MDP 2026, Cek Syaratnya!
Sabtu, 11 April 2026 | 13:59 WIB5 Jenis Wayang di Indonesia dan Sejarahnya: Warisan Budaya Dunia Versi UNESCO
Jumat, 10 April 2026 | 13:30 WIBSyarat dan Cara Daftar Data Science Trainee Batch 2 Pusdatin Kemendikdasmen 2026
Jumat, 10 April 2026 | 12:56 WIBAturan Baru Dana BOSP 2026 Bisa Bayar Gaji Guru Honorer, Simak Syaratnya!
Jumat, 10 April 2026 | 12:23 WIBJadwal dan Cara Daftar Try Out Akbar UTBK-SNBT 2026 Batch 3: Simulasi Gratis 7 Sub Tes!
Kamis, 9 April 2026 | 13:49 WIBCara Daftar Bantuan Pemerintah Kemendikdasmen 2026 untuk Komunitas Bahasa, Sastra, dan Literasi
Kamis, 9 April 2026 | 11:48 WIBCara Daftar Beasiswa Gojek 2026: Kuliah Gratis S1 di PTN untuk 150 Anak Mitra
Kamis, 9 April 2026 | 11:23 WIBKabar Gembira! 3 Beasiswa Bergengsi 2026 Resmi Dibuka untuk Lulusan SNBP, Cek Syarat dan Deadline-nya!
Rabu, 8 April 2026 | 12:25 WIBKisi-Kisi Materi TKA SMP 2026: Strategi Lulus Ujian Tanpa Stres!
Selasa, 7 April 2026 | 10:23 WIBSiap-Siap! TKA 2026 Segera Dimulai, Ini Jadwal Lengkap dan Tips Jitu Menghadapinya
Rabu, 1 April 2026 | 19:07 WIB